22.3 C
Malang
Rabu, November 27, 2024
KilasMK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Imin, Tiga Hakim Dissenting Opinion

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies-Imin, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Sidang Putusan MK

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan yang menolak permohonan Anies-Muhaimin. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo sebelumnya membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Namun, eksepsi termohon tentang pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah juga menilai eksepsi termohon dan pihak terkait tentang tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum karena permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu.

Mahkamah pun menilai pertimbangan di luar yang dibacakan Mahkamah dianggap tidak memiliiki relevansi dalam prinsip dasar pengungkapan perselisihan hasil pemilu sebagaimana amanat pasal 24C ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Mereka meyakini bukti yang disampaikan sudah memenuhi prinsip hukum dan keadilan sesuai pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang putusan ini dihadiri delapan hakim MK. Mereka adalah hakim Ketua MK, Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, serta Arsul Sani. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Saldi Isra mengatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Ia menilai dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.

“Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah,” imbuh wakil ketua MK itu.

Selain itu, sidang putusan ini juga dihadiri oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Adapun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak hadir.

Pasangan Anies-Muhaimin tampak serius menyimak putusan MK yang dibacakan oleh Suhartoyo. Ekspresi keduanya, Anies dan Cak Imin terlihat datar. Anies terpantau sesekali tersenyum, dan tampak menganggukkan kepalanya ketika Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyampaikan keterangan dissenting opinion-nya.

Reporter: Ubay NA

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer