Gugat UU MD3 ke MK, Aktivis Muhammadiyah Qosdus Sabil Kritisi Konflik Kepentingan di MKD DPR

Qosdus Sabil

MAKLUMAT – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil aktivis Muhammadiyah, Qosdus Sabil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pemanggilan itu tertuang dalam surat MK Nomor 785.199/PUU/PAN.MK/PS/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (11/6) pukul 14.30 WIB di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Perkara yang diajukan Qosdus teregister dengan nomor 199/PUU-XXIV/2026. Fokus gugatan mengarah pada kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dinilai menyimpan persoalan konstitusional.

Dalam permohonannya, pria yang akrab disapa Gus Billy ini menyoroti desain kelembagaan MKD yang seluruh anggotanya berasal dari unsur DPR. Menurut dia, konstruksi tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena anggota DPR mengadili sesama anggota DPR.

“MKD sebagai organ internal yang mengadili diri sendiri mengandung konflik kepentingan struktural,” tulis Qosdus dikutip Jumat (5/6/2026).

Dia menilai mekanisme itu bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Terutama terkait asas independensi, imparsialitas, dan prinsip nemo judex in causa sua atau larangan seseorang mengadili perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri.

Baca Juga  IWAKUM: Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi atas Kerja Jurnalistik

Tak hanya itu, Qosdus juga menyoroti mekanisme persidangan MKD yang dinilai minim keterbukaan. Menurut dia, UU MD3 memberi ruang persidangan tertutup tanpa batasan parameter yang jelas.

Padahal, lanjut dia, pemeriksaan terhadap pejabat publik seharusnya mengedepankan prinsip open justice dan akuntabilitas publik.

“UU MD3 tidak secara tegas mewajibkan keterbukaan sebagai prinsip default sehingga membuka ruang impunitas,” lanjutnya.

Qosdus juga mempersoalkan kewenangan MKD yang dinilai menyerupai lembaga quasi-yudisial karena memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, hingga menjatuhkan sanksi etik. Namun, kata dia, UU MD3 tidak menyediakan mekanisme banding maupun pengawasan peradilan independen terhadap putusan MKD.

Menurut Qosdus, kondisi itu bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam legal standing yang diajukan, Qosdus menyebut dirinya memiliki keterkaitan langsung dengan norma yang diuji. Dia mengaku pernah menjadi Tenaga Ahli Pimpinan MKD DPR RI periode 2020-2022 mendampingi Wakil Ketua MKD DPR RI Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi PAN.

Karena itu, dia merasa memiliki kepentingan konstitusional untuk menguji norma terkait mekanisme etik di DPR.

Sementara itu, dalam surat panggilannya, MK juga meminta pemohon menyampaikan daftar kehadiran paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan. Surat tersebut ditandatangani Plt Panitera MK Wiryanto.***

Baca Juga  MK Mulai Sidang Sengketa Pileg 2024, PPP Paling Banyak Ajukan Gugatan