Soroti Keterwakilan Perempuan, DPR Sebut Partai Politik Masih Kesulitan Penuhi Kuota 30 Persen

Diskusi 30% keterwakilan perempuan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Foto: Edi Susanto)

MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut partai politik (parpol) saat ini masih menghadapi tantangan dalam memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi mengenai penguatan afirmasi perempuan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).

Aria mengatakan, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan telah memperoleh landasan hukum yang kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128. Putusan tersebut, menurutnya, menegaskan bahwa kuota minimal 30 persen calon perempuan harus tetap dipenuhi hingga tahap penetapan daftar calon tetap (DCT), bukan hanya ketika partai menyerahkan daftar bakal calon.

Selama ini, kata dia, persoalan kerap muncul setelah tahapan pendaftaran selesai. Perubahan komposisi calon pada proses verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap dinilai berpotensi mengurangi jumlah calon perempuan yang sebelumnya telah memenuhi ketentuan.

“Kuota 30 persen harus dijaga sampai daftar calon tetap. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan paling sedikit 30 persen calon perempuan harus tersedia di setiap daerah pemilihan. Ketentuan ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap administrasi awal,” tandas Aria.

Baca Juga  Perantau Jatim di Jabodetabek Bisa Ikut Mudik Gratis PAN, Berkesempatan Dapat Bingkisan Lebaran Juga

Ia menjelaskan, konsekuensi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut juga telah diatur secara tegas. Partai politik, lanjutnya, dapat dikenai sanksi berupa diskualifikasi pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ketentuan itu diabaikan, partai politik dapat didiskualifikasi pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan afirmasi harus dijaga sepanjang seluruh tahapan pemilu,” tegas politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Aria Bima mengungkapkan, realitas di lapangan menunjukkan sebagian partai politik masih mengalami kesulitan mencari calon legislatif perempuan. Bahkan, menurutnya, terdapat partai yang harus melakukan berbagai upaya untuk memenuhi syarat administratif pencalonan.

“Banyak partai politik yang masih kesulitan memenuhi kuota tersebut. Ada yang mencari calon pada saat-saat terakhir, bahkan membantu pembiayaan pemeriksaan kesehatan maupun pengurusan berbagai persyaratan administrasi agar kuota pencalonan dapat terpenuhi,” sorotnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan representasi perempuan tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan proses kaderisasi yang berkelanjutan di internal partai politik maupun organisasi pendukungnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang menurutnya masih belum memberikan perhatian yang cukup terhadap isu penguatan keterwakilan perempuan. Menurutnya, ruang dialog yang lebih intensif diperlukan agar kebijakan afirmasi dapat diakomodasi secara optimal.

Baca Juga  Diikuti 8 Parpol, Bakesbangpol Jember Verifikasi Proposal Banpol 2026: Tekankan Akuntabilitas

“Saya berharap berbagai kelompok dan kaukus perempuan dapat berdiskusi secara lebih intensif dengan Komisi II DPR agar langkah-langkah konkret dalam memperkuat afirmasi perempuan dapat dirumuskan dalam revisi regulasi pemilu,” kata Aria.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai perjuangan memperkuat afirmasi perempuan dalam sistem pemilu perlu terus dilakukan agar menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Forum diskusi tersebut, katanya, diselenggarakan untuk menghimpun berbagai pandangan dari sejumlah pemangku kepentingan. Hasil pembahasan nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi DPR.

“Forum ini kami selenggarakan dengan cakupan yang lebih luas agar berbagai pihak dapat memberikan masukan yang komprehensif. Seluruh rekomendasi akan kami sampaikan kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi sebagai bahan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu,” tandasnya.

Menurut Nurul, pembahasan tersebut tidak hanya mencakup mekanisme pencalonan, tetapi juga menyentuh penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan serta strategi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan secara substantif dalam politik nasional.

Ia berharap proses legislasi yang sedang berlangsung mampu menghasilkan regulasi yang lebih inklusif dan memberikan ruang yang lebih besar bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam politik.

Baca Juga  Ini Profil Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri

“Kami berharap seluruh rangkaian pembahasan ini melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia,” kata Nurul.***

 

*) Penulis: Edi Susanto