MAKLUMAT — Kenakalan remaja yang berpotensi berujung pada persoalan pidana menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto. Untuk mencegah hal itu, lembaga tersebut menggelar roadshow pendidikan hukum di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang pendidikan pada 13–20 Juli 2026.
Kegiatan yang diikuti siswa dan guru di sejumlah sekolah Muhammadiyah itu bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar peserta didik memahami konsekuensi dari setiap tindakan. Direktur LBH AP Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto, Muhammad Haaffidhul Umam menjelaskan bahwa pendidikan hukum sejak dini adalah hal yang sangat penting.
“Melalui roadshow ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar bahwa berbagai bentuk kenakalan remaja dapat berpotensi membawa mereka berhadapan dengan hukum. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan adalah pencegahan dan mitigasi risiko,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Haaffidhul menjelaskan, pendidikan hukum tidak hanya memperkenalkan aturan dan sanksi, tetapi juga mendorong peserta didik untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan bekal tersebut, siswa diharapkan lebih mampu mengambil keputusan yang tepat dalam pergaulan sehari-hari dan menghindari perilaku yang berisiko melanggar hukum.
“Kami berharap pendidikan hukum dan kesadaran hukum sejak dini dapat mendorong para siswa untuk menjaga diri, menghormati hak orang lain, serta menciptakan lingkungan sekolah yang saling menghargai dan bebas dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Mojokerto, Sultan Al Farisy menilai literasi hukum di kalangan pelajar masih perlu diperkuat. Menurutnya, pengenalan hukum di sekolah belum diberikan secara memadai, padahal pemahaman tersebut penting sebagai bekal bagi generasi muda dalam menghadapi berbagai persoalan di lingkungan sosial.
“Menurut kami, pengenalan dan pemahaman hukum kepada siswa masih sangat terbatas. Oleh karena itu, Majelis Hukum dan HAM ingin berperan memberikan edukasi kepada para siswa di lingkungan sekolah Muhammadiyah agar mereka memiliki kesadaran hukum sejak dini,” katanya.
Ia berharap materi yang diterima peserta tidak berhenti pada ruang kelas, tetapi menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, pendidikan hukum dapat menjadi langkah preventif untuk menekan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum.
Program tersebut mendapat dukungan dari Kepala SMA Muhammadiyah 2 Mojosari, Rina Mardiana. Menurutnya, pendidikan hukum menjadi bagian dari pendidikan karakter yang diperlukan peserta didik di tengah tantangan zaman.
Pemahaman tersebut dapat membantu siswa menghindari perundungan, kekerasan, penyalahgunaan media sosial, maupun bentuk kenakalan remaja lainnya. Ia juga berharap kerja sama antara sekolah dan LBH AP Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto terus berlanjut melalui pendampingan hukum bagi sekolah dan pendidik.
“Kami berharap edukasi hukum seperti ini dapat menjadi agenda rutin. LBH AP Muhammadiyah Kabupaten Mojokerto tidak hanya menjadi narasumber, tetapi juga menjadi mitra konsultasi dan pendampingan hukum bagi sekolah, baik dalam upaya pencegahan perundungan maupun ketika menghadapi persoalan hukum yang melibatkan warga sekolah. Edukasi hukum bagi pendidik juga penting agar mereka mampu menjadi teladan sekaligus memberikan pendampingan yang tepat kepada peserta didik,” jelasnya.
*) Penulis: Ahmad Muharrik Albirra














