MAKLUMAT – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember mendorong pelaku usaha mikro segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu diperlukan sebagai identitas dan legalitas dasar dalam menjalankan usaha.
Staf Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Diskopumdag Kabupaten Jember, Vidia Yunita Kurnia, mengatakan bahwa NIB merupakan legalitas dasar yang diperlukan pelaku usaha sebelum mengurus berbagai perizinan lain sesuai dengan bidang usahanya.
”NIB menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha yang lebih lengkap,” kata Vidia dalam Sosialisasi Pengembangan UMKM yang digelar di Balai Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
”Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengurus sertifikat halal, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), maupun perizinan lainnya sesuai kebutuhan usaha,” imbuh dia.
Menurut Vidia, kepemilikan legalitas usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum. lebih dari itu, juga membuka akses terhadap berbagai layanan pendukung usaha. Pelaku UMKM yang telah memiliki legalitas lebih mudah mengakses pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan pemerintah, serta memperluas peluang pemasaran.
Sosialisasi Pengembangan UMKM di Balai Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026). Sekitar 100 pelaku usaha mikro mengikuti kegiatan tersebut.
Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut diisi dengan sesi diskusi dan konsultasi mengenai tata cara pengurusan NIB. Juga, berbagai bentuk perizinan usaha lainnya yang dapat difasilitasi oleh Diskopumdag Kabupaten Jember.
Melalui sosialisasi itu, Diskopumdag berharap semakin banyak pelaku UMKM mengurus legalitas usahanya sejak tahap awal. Dengan begitu, mereka memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing di pasar. (*)













