Biaya Rehabilitasi Korban TPPO Ditanggung Negara, Gus Ipul Pastikan Pemulihan Hingga Mandiri

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

MAKLUMAT – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan biaya rehabilitasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditanggung negara. Ini berarti, seluruh proses rehabilitasi, pendampingan, hingga TPPO dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak korban.

“Tidak boleh ada penyintas TPPO yang gagal mendapatkan layanan pemulihan hanya karena kendala biaya. Proses pemulihan dan rehabilitasi bagi para penyintas perdagangan orang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan skema penanganan yang mencakup rehabilitasi psikososial, pemberdayaan ekonomi, hingga reintegrasi sosial agar para penyintas dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

Tahap rehabilitasi diawali selama tiga bulan dan dapat diperpanjang secara bertahap sesuai kebutuhan korban hingga maksimal dua tahun. Setelah dinilai pulih dan siap mandiri, penyintas akan dikembalikan kepada keluarga atau menjalani proses reintegrasi sosial.

Untuk mendukung layanan tersebut, Kemensos mengoperasikan 31 sentra pelayanan terpadu yang juga difungsikan sebagai safe house di berbagai daerah, di antaranya Jakarta, Bandung, dan Solo.

Menurut Gus Ipul, keberadaan rumah aman menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan sekaligus memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan sosial para korban perdagangan orang.

Baca Juga  Media Wahyudi Askar Ajak Mensos dan Kepala BPS Debat Terbuka soal Penentuan Desil

Data Kemensos menunjukkan sepanjang 2011 hingga Juli 2026 telah lebih dari 128 ribu penyintas memperoleh layanan rehabilitasi dan pemberdayaan. Sementara selama periode 2024 hingga Juli 2026, jumlah penyintas yang mendapat layanan telah melampaui 3.000 orang.

“Perdagangan orang masih belum berhenti. Karena itu kolaborasi semua pihak harus terus diperkuat,” ujar Gus Ipul.

Ia mengapresiasi peran Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang yang terus mendorong sinergi pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga dalam mencegah sekaligus menangani kasus TPPO di Indonesia.

Pemulihan Korban Menjadi Kunci Memutus Rantai TPPO

Penanganan TPPO tidak berhenti pada penindakan pelaku. Keberhasilan pemberantasan perdagangan orang juga ditentukan oleh kemampuan negara memulihkan kondisi korban agar tidak kembali menjadi sasaran eksploitasi.

Kebijakan pemerintah yang menanggung seluruh biaya rehabilitasi menunjukkan pendekatan perlindungan yang lebih komprehensif. Namun, tantangan berikutnya adalah memperkuat pencegahan, memperluas edukasi masyarakat, serta meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum agar angka perdagangan orang terus menurun.