MAKLUMAT – Komisi II DPR RI membahas reformulasi hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan menyoroti skema Transfer Keuangan Daerah (TKD) hingga pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembahasan tersebut akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta kepala daerah se-Indonesia pada Kamis (30/7/2026). Meski DPR tengah memasuki masa reses, rapat tetap digelar atas persetujuan Pimpinan DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan agenda utama rapat adalah mengevaluasi formulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) agar lebih tepat sasaran sesuai kondisi fiskal masing-masing daerah.
“Daerah akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kemandirian fiskalnya, mulai dari kategori sangat membutuhkan dukungan, membutuhkan dukungan, hingga daerah yang sudah mandiri. Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD,” terang Rifqinizamy di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Selain membahas TKD, lanjut dia, Komisi II DPR juga akan mengkaji berbagai instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari kebijakan pajak daerah, retribusi hingga mekanisme upah pungut.
Menurut Rifqi, meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah akan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga memberi perhatian khusus terhadap tingginya beban belanja pegawai di daerah, terutama pembayaran gaji ASN berstatus PPPK yang masih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan hasil asesmen Komisi II DPR, sekitar 39 kabupaten dan kota diperkirakan masih membutuhkan dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komisi II DPR pun akan membahas berbagai opsi, mulai dari penambahan Transfer Keuangan Daerah hingga perluasan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK.
“Model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah atau perluasan Dana Alokasi Umum sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan,” ujar legislator Partai Nasdem ini.
Ia menegaskan pembahasan tersebut bertujuan menjaga hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap sehat di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung. Skema fiskal yang lebih adaptif diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reformulasi Fiskal Jadi Penentu Ruang Gerak Daerah
Pembahasan reformulasi fiskal menunjukkan pemerintah dan DPR mulai mengevaluasi efektivitas distribusi anggaran ke daerah. Persoalan bukan hanya besarnya dana transfer, tetapi juga ketimpangan kemampuan fiskal antardaerah yang masih cukup lebar.
Jika skema TKD dan DAU benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah, beban APBD untuk membayar gaji PPPK dapat berkurang sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, dan program peningkatan ekonomi masyarakat.












