MAKLUMAT — Kejagung menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adrianysah (FA) di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Khusus atau Tim Sembilan mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat FA.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Anang menjelaskan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dokumen yang disita akan dianalisis dan dijadikan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejagung telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka diumumkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Bersamaan dengan penetapan tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Kejagung, penempatan FA di Rutan KPK dilakukan atas pertimbangan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Sembilan juga menetapkan seorang tersangka baru berinisial NH dalam perkara yang sama. NH diduga turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka terhadap NH dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Penyidik Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.












