MAKLUMAT — Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi pendidikan tinggi nasional, Pemerintah berencana membangun 10 Universitas Republik Indonesia dengan harapan lembaga ini akan menyiapkan calon pemimpin di pemerintahan. Tujuannya memang terdengar mulia. Namun apakah Indonesia benar-benar kekurangan perguruan tinggi? Atau negara sedang keliru dalam membaca permasalahan dan urgensi pendidikan saat ini?
Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025, Indonesia memiliki 2.840 perguruan tinggi negeri dan swasta dengan jumlah mahasiswa sekitar 9.241.945 orang. Masalah pendidikan di Indonesia bukanlah semata-mata karena kekurangan perguruan tinggi, melainkan ketimpangan pendidikan yang semakin luas serta distribusi yang belum merata, akibat keterbatasan dosen, fasilitas, dana riset, dan akses akademis.
Dalam konteks ini, urgensi Universitas Republik Indonesia perlu dipertanyakan. Sebab, membangun universitas baru tanpa menyentuh akar masalah pendidikan hanyalah usaha yang nihil. Universitas merupakan tempat lahirnya calon pemimpin yang mampu berpikir kritis, bukan sekadar institusi yang bisa dibangun asal-asalan.
Universitas adalah tempat tumbuhnya tradisi intelektual, kebebasan berpikir, riset, dan budaya akademik yang melahirkan gagasan-gagasan baru, dan semua itu tidak muncul dalam waktu singkat, melainkan hasil dari proses panjang yang dibangun secara konsisten.
Karena itu, membangun universitas semestinya menjadi proyek jangka panjang yang matang, bukan proyek instan yang lahir dari keputusan mendadak. Dan, justru di titik inilah pola lama pemerintah kembali terlihat: rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia ini terkesan mengulang pola yang sama seperti pembentukan Sekolah Garuda, yakni membentuk institusi baru yang “istimewa” tanpa membenahi fondasi pendidikan yang sudah ada.
Sekolah Garuda dulu hadir dengan harapan menjaring siswa terbaik agar mampu bersaing secara global. Namun, ketika masih banyak sekolah negeri kekurangan guru, ruang kelas layak, dan fasilitas belajar, kenapa negara justru memilih membangun sekolah baru yang eksklusif, bukan memperbaiki sekolah-sekolah yang sudah ada?
Pola yang sama kini terulang pada rencana Universitas Republik Indonesia. Dibanding memperkuat 2.840 perguruan tinggi yang sudah berdiri, memperbaiki rasio dosen dan mahasiswa, menambah dana riset, atau meratakan akses pendidikan tinggi sampai ke daerah 3T, pemerintah malah memilih membangun institusi baru yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Kritik ini bukan sekadar opini pribadi. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai jumlah perguruan tinggi di Indonesia sudah terlalu banyak, sehingga pendirian Universitas Republik Indonesia berisiko menjadi pemborosan anggaran, sementara persoalan yang lebih mendesak seperti tunggakan tunjangan dosen PNS sebesar Rp5,7 triliun justru belum terselesaikan.
Dari sudut pandang hukum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, turut mempertanyakan legalitas pembentukan Universitas Republik Indonesia, karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, termasuk soal dasar hukum pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Universitas Republik Indonesia yang berbeda dari struktur kepemimpinan universitas pada umumnya. Sementara itu, dari sisi ekonomi, ekonom Ronny P. Sasmita mengingatkan bahwa rencana ini perlu dilihat dari kondisi fiskal Indonesia yang saat ini memiliki ruang gerak terbatas.
Ketiga suara ini menunjukkan bahwa persoalan Universitas Republik Indonesia bukan hanya soal urgensi pendidikan, tetapi juga menyangkut legalitas kelembagaan dan kesehatan fiskal negara, dua hal yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan sebesar ini diputuskan.
Kalau tujuan sebenarnya adalah mencetak pemimpin pemerintahan dan BUMN yang berkualitas, harusnya yang dibenahi bukan menciptakan wadah baru, melainkan memperbaiki sistem pendidikan yang sudah berjalan. Kepemimpinan tidak lahir dari label “universitas negara”, tapi dari proses pendidikan yang panjang, dosen yang kompeten, kurikulum yang relevan, riset yang didukung dana memadai, dan kesempatan yang sama bagi semua mahasiswa untuk berkembang.
Kalau perguruan tinggi yang sudah ada saja masih kekurangan dosen, fasilitas, dan dana riset, apakah ada jaminan universitas baru ini tidak akan menghadapi masalah yang sama beberapa tahun ke depan?
Yang lebih memprihatinkan, ini bukan kali pertama pemerintah membuat kebijakan pendidikan yang terkesan asal-asalan dan tidak berangkat dari akar masalah. Sekolah Garuda dan Universitas Republik Indonesia hanyalah dua contoh dari pola yang sama: pemerintah lebih senang meluncurkan program baru yang terlihat “wah” di permukaan, dibanding menuntaskan persoalan lama yang sebenarnya jadi penyebab utama rendahnya kualitas pendidikan.
Seharusnya, kebijakan seperti ini butuh kajian mendalam, bukan sekadar keputusan yang terkesan dibuat mendadak dan kurang matang. Membangun institusi baru mungkin terlihat sebagai langkah progresif di mata publik, tapi tanpa perencanaan yang jelas, kebijakan ini berpotensi hanya jadi program yang ramai diberitakan di awal tapi tidak menyentuh persoalan yang sesungguhnya, dan akhirnya ditinggalkan begitu saja.
Kalau pola ini terus dibiarkan, negara akan terus sibuk membangun institusi baru tanpa pernah benar-benar menuntaskan masalah lama. Pendidikan Indonesia tidak butuh lebih banyak nama baru, tapi butuh keberanian pemerintah untuk membenahi apa yang sudah ada: melunasi tunggakan tunjangan dosen, meratakan dana riset ke seluruh perguruan tinggi, dan memperbaiki rasio dosen-mahasiswa di daerah 3T. Sebab pemimpin sejati tidak lahir dari gedung baru yang megah, melainkan dari sistem pendidikan yang benar-benar sehat.
*) Penulis: Fatkhur Rozaq Al Akbar
Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Ampel Surabaya













