DPR Pastikan Tak Ada PHK PPPK, Gaji ASN Tetap Aman Meski 39 Daerah Sulit Fiskal

gaji pppk 2026-

MAKLUMAT – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menepis isu yang menyebut pemerintah akan merumahkan PPPK atau memangkas gaji ASN untuk membiayai pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan bahwa seluruh PPPK, baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, tetap dipertahankan.

“Tidak ada kebijakan merumahkan PPPK maupun mengurangi gaji ASN,” tegas Bahtra di Kompleks Parlemen dikutip, Rabu (5/8/2026).

Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pemerintah akan melakukan efisiensi dengan memangkas hak-hak ASN.

Meski demikian, Bahtra mengakui masih ada sekitar 39 pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga berdampak pada kemampuan membayar gaji ASN dan PPPK.

“Kurang lebih ada 39 daerah yang memang mengalami kesulitan fiskal sehingga berpengaruh terhadap penggajian ASN maupun PPPK,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah agar lebih efektif melakukan efisiensi belanja.

Bahtra menilai masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum mengoptimalkan pengelolaan anggaran. Padahal, efisiensi belanja dapat membuka ruang fiskal untuk membayar gaji pegawai tanpa mengurangi pelayanan publik.

Baca Juga  Komisi A Dorong Reformasi Birokrasi di Jatim, Tekankan 5 Nilai Dasar ASN dan PPPK

Ia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Lahat yang berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp420 miliar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur.

Pemerintah juga masih menghitung kebutuhan anggaran serta jumlah daerah yang berpotensi menerima tambahan dana tersebut.

Daftar Gaji PPPK 2026

Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Rentang gaji PPPK berdasarkan golongan sebagai berikut:

– Golongan I: Rp1.938.500

– Golongan II: Rp2.116.900

– Golongan III: Rp2.206.500

– Golongan IV: Rp2.299.800

– Golongan V: Rp2.511.500

– Golongan VI: Rp2.742.800

– Golongan VII: Rp2.858.800

– Golongan VIII: Rp2.979.700

– Golongan IX: Rp3.203.600

– Golongan X: Rp3.339.100

– Golongan XI: Rp3.480.300

– Golongan XII: Rp3.627.500

– Golongan XIII: Rp3.781.000

– Golongan XIV: Rp3.940.900

– Golongan XV: Rp4.107.600

– Golongan XVI: Rp4.281.400

– Golongan XVII: Rp4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK juga tetap menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional maupun struktural, serta tunjangan lain sesuai ketentuan.

Baca Juga  Popularitas Purbaya Melonjak, Penantang Serius di Bursa Pilpres 2029

Fiskal Daerah Jadi Tantangan, Status PPPK Tetap Dijaga

Pernyataan Komisi II DPR menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin persoalan fiskal daerah berkembang menjadi keresahan nasional di kalangan ASN dan PPPK. Jaminan tidak adanya PHK maupun pemotongan gaji menunjukkan pemerintah memilih mencari solusi melalui perbaikan tata kelola anggaran daerah dibanding mengurangi jumlah pegawai.

Namun, persoalan 39 daerah yang mengalami kesulitan fiskal tetap menjadi pekerjaan rumah. Jika kemampuan pendapatan daerah tidak segera membaik, pemerintah pusat kemungkinan harus memperbesar dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD) atau mendorong efisiensi belanja yang lebih ketat agar pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap terjamin tanpa mengganggu program pembangunan daerah.