MUI Desak Promosi Miras Berkedok Hafalan Alquran Diproses Hukum

miras newport

MAKLUMAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak promosi miras berkedok hafalan Alquran diproses hukum. Desakan itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Sholeh setelah aksi promosi minuman keras merek Newport dengan tantangan hafalan Alquran viral di media sosial.

Prof Niam, sapaan akrab Profesor KH Asrorun Niam Sholeh menilai aksi tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi etika, tetapi juga menyentuh kesucian Alquran dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam, Selasa (11/8/2026).

Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu, Alquran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan suci. Membacanya juga merupakan ibadah. Sebaliknya, minuman keras secara tegas diharamkan dalam Alquran.

Karena itu, lanjut dia, menggabungkan aktivitas membaca atau menghafal Alquran dengan promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang merendahkan martabat agama.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” sesalnya.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah sebuah akun Threads, @JARRKOJARR, membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project di Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2026.

Baca Juga  Fauzan Fuadi Dukung MUI Rumuskan Regulasi Anti-LGBT dari Pusat hingga Daerah

Dalam unggahan itu, pemilik akun memperlihatkan booth produk miras Newport yang menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha. Peserta yang mengikuti tantangan tersebut ditawari hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.

Unggahan itu kemudian menyebar dan memicu kritik publik. Sejumlah netizen mempertanyakan etika promosi tersebut karena menggunakan aktivitas keagamaan sebagai bagian dari strategi pemasaran produk minuman keras.

Ketika Simbol Agama Dijadikan Gimik Pemasaran

Kasus ini tidak sekadar menyangkut promosi minuman beralkohol. Penggunaan hafalan Alquran sebagai bagian dari gimmick pemasaran memunculkan persoalan yang lebih luas, yakni batas antara kreativitas iklan, etika bisnis, dan penghormatan terhadap simbol agama.

Promosi produk memang membutuhkan kreativitas untuk menarik perhatian konsumen. Namun, kreativitas tersebut memiliki batas ketika menggunakan sesuatu yang dianggap suci oleh masyarakat.

Dalam konteks ini, kritik MUI menempatkan persoalan bukan hanya pada produk miras, tetapi juga pada cara produk tersebut dipasarkan.

Desakan agar pelaku diproses juga menjadi sinyal bahwa strategi pemasaran tidak boleh mengabaikan norma agama, etika publik, maupun aturan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, aparat dan pihak terkait perlu memastikan fakta di balik kegiatan tersebut, termasuk pihak penyelenggara, bentuk promosi, serta ketentuan yang mungkin dilanggar. Langkah itu penting agar persoalan tidak berhenti sebagai polemik di media sosial, tetapi mendapat kejelasan dan penanganan sesuai aturan.

Baca Juga  MUI Kecam Serangan Israel-AS ke Iran, Prof Sudarnoto: Merusak Perdamaian dan Ketertiban Dunia