MAKLUMAT — Tiga pemilik usaha dan pedagang minuman keras (miras) yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Sidoarjo divonis bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Bambang Trikoro, turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo.
Persidangan merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban serentak di 18 kecamatan yang dipimpin Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026) lalu.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan puluhan dus dan ratusan botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah (Perda) 10/2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan barang bukti dari tiga lokasi penindakan.
Barang bukti terbanyak diamankan dari outlet Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dengan penanggung jawab Andri Kurniawan. Di lokasi tersebut, petugas menyita 44 dus minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tomy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Petugas juga menindak outlet Teman Santuy di kawasan yang sama yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh. Dari lokasi itu diamankan satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol golongan B merek Tommy Stanley.
Sementara itu, di toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas menemukan 10 botol minuman keras merek McDonald dan tiga botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Dalam putusannya, Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 juta kepada Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Adapun Moh Riki Ardiansyah dijatuhi denda sebesar Rp300 ribu. Seluruh denda tersebut disetorkan ke kas negara.
Hakim juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta apabila kembali melakukan pelanggaran.
Selain itu, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan bakal segera dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam waktu dekat.
Plt Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelanggar merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” ujarnya.
Satpol PP Sidoarjo juga menandaskan bahwa operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang hari-hari besar dan di wilayah yang dinilai rawan peredaran minuman beralkohol ilegal.













