MAKLUMAT – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji mendesak polisi mengusut promosi minuman keras (miras) berkedok hafalan Al-Quran, setelah muncul video tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Sementara Advokat Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim telah resmi melaporkan pihak yang diduga terlibat ke Polda Metro Jaya.
“ Penggunaan ayat suci Al-Qur’an untuk kepentingan promosi minuman beralkohol merupakan persoalan serius yang perlu diusut secara tuntas. Islam jelas melarang konsumsi miras. Ini bentuk pelecehan sangat fatal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Anggota DPRD DKI Jakarta yang membidangi hukum dan pemerintahan, Mohamad Ongen Sangaji, Rabu (12/8/2026).
Politisi Partai NasDem itu meminta aparat tidak berhenti pada permintaan maaf semata. Polisi perlu memeriksa seluruh pihak yang terkait, mulai dari penyelenggara acara, pengelola lokasi, hingga pihak yang menjalankan kegiatan promosi.
“Harus ada sanksi hukum yang seberat-beratnya bagi yang terlibat langsung,” tandasnya.
Ongen meminta penyelidikan tidak hanya menyasar pihak yang tampil dalam video. Aparat juga diminta memeriksa panitia festival The Sounds Project, pengelola Ancol, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan promosi tersebut.
Menurut dia, penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam promosi produk yang bertentangan dengan ajaran Islam telah melukai perasaan umat.
“Al-Qur’an adalah kitab suci yang sangat sakral bagi umat Islam,” ujarnya.
Tim Hukum Muslim Tempuh Jalur Hukum
Tim Hukum Muslim melaporkan penyelenggara, pembawa acara (MC), dan pihak terkait booth Newport di festival musik The Sounds Project ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/8/2026). Laporan itu terkait dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan dilakukan setelah beredar video tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras di area festival The Sounds Project.
Advokat dari Tim Hukum Muslim, Muhammad Rizky mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum atas keresahan umat Islam terhadap penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman keras.
“Kami membuat LP terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di acara festival kemarin,” kata Muhammad di Mapolda Metro Jaya.
Menurut dia, permintaan maaf dari pihak penyelenggara maupun pihak yang terlibat tidak menghentikan proses hukum. Tim Hukum Muslim menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada kepolisian.
“Permintaan maaf itu urusan mereka, proses hukum tetap berjalan. Kami memastikan pihaknya tidak membuka ruang penyelesaian damai di luar proses hukum,” tegasnya.
Perkara tersebut kini mulai ditangani aparat kepolisian. Polres Metro Jakarta Utara telah memanggil pihak penyelenggara dan MC untuk dimintai klarifikasi terkait kejadian di booth Newport.
Sementara itu, pihak The Sounds Project menyatakan mengecam kejadian tersebut. Penyelenggara mengaku tidak pernah membenarkan penggunaan agama sebagai bahan challenge maupun promosi produk.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut,” demikian pernyataan The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.
MC Akui Ada Kelalaian
MC yang bertugas di booth Newport, Revnaldo Ega turut menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui adanya kelalaian karena membiarkan pengunjung mengambil alih mikrofon hingga muncul tantangan hafalan Al-Qur’an tersebut.
Ega menyatakan ide tantangan melafalkan surat Al-Qur’an berasal dari pengunjung, bukan dari pihak produk minuman.
“Audiens tersebut langsung memberikan sayembara melafalkan salah satu surat kepada pengunjung lain dengan imbalan yang ditawarkan oleh audience tersebut,” tulis Ega dalam pernyataannya di Instagram miliknya yang kini tidak bisa dibuka alias hilang.
Meski demikian, Tim Hukum Muslim tetap meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Andre Rosiade: Promosi Miras Gunakan Ayat Al-Qur’an Tidak Bisa Ditoleransi
Kecaman juga datang dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade. Ia menilai penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak etis dan menyentuh ranah sensitif.
“Menjadikan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai modal promosi miras adalah bentuk penyalahgunaan simbol agama yang amat nyata dan tidak bisa ditoleransi,” sesalnya.
Andre meminta kepolisian dan pemerintah daerah memanggil pihak-pihak yang terlibat serta mengevaluasi perizinan acara hiburan. Ayat suci Al-Qur’an tidak semestinya disandingkan dengan promosi minuman keras.














