MAKLUMAT — Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih berada pada Level III (Siaga). Pemantauan pada Rabu (2/9/2026) pukul 00.00–06.00 WIB menunjukkan gunung api tersebut masih mengalami aktivitas kegempaan dan mengeluarkan asap kawah hingga 1.000 meter dari puncak.
Petugas Pemantau Gunung Sinabung, Henry M.T. Simatupang, melaporkan, berdasarkan hasil pengamatan, tercatat 5 kali gempa Hybrid/Fase Banyak dengan amplitudo 2–6 mm dan durasi 8–12 detik. Selain itu, tercatat 4 kali gempa Vulkanik Dalam dengan amplitudo 2–22 mm, S-P 1,2–1,6 detik, dan durasi 7–10 detik.
Pemantauan juga mencatat 1 kali gempa Tremor Menerus dengan amplitudo 2–3 mm dan dominan 2 mm. “Secara visual, Gunung Sinabung terlihat jelas hingga tertutup kabut 0-I. Petugas juga mengamati asap kawah utama berwarna kelabu dan cokelat dengan intensitas sedang hingga tebal, mencapai sekitar 200–1.000 meter dari puncak,” tulis Henry dikutip, Rabu (2/9).
Cuaca di sekitar gunung cerah hingga berawan dengan angin lemah ke arah timur dan tenggara. Suhu udara berada di kisaran 14–15 derajat Celsius.
Abu Vulkanik Mengarah ke Timur-Tenggara
Selain aktivitas kegempaan, petugas mengamati abu vulkanik bergerak ke arah timur-tenggara.
Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo masih mengalami peningkatan hingga Selasa (1/9). Kondisi tersebut berdampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gunung api. BNPB melaporkan, warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, saat ini telah mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Desa Kuta Tengah berada di lokasi pengungsian.
Sementara itu, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih bertahan di rumah masing-masing dengan tetap bersiaga. Pemerintah daerah bersama unsur terkait terus memantau kondisi masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak.
Status Sinabung Naik Menjadi Siaga
Peningkatan aktivitas Gunung Sinabung terjadi setelah erupsi pada Senin (31/8/2026) pukul 12.00 WIB. Erupsi tersebut menghasilkan kolom erupsi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Hasil pemantauan visual dan instrumental menunjukkan adanya peningkatan aktivitas vulkanik. Kondisi itu membuat tingkat aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
Erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadi peningkatan aktivitas.
Wilayah yang menjadi perhatian meliputi Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung.
Zona Bahaya Diperluas
Seiring perkembangan aktivitas Gunung Sinabung, kawasan rawan bencana juga diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Masyarakat dan pengunjung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan-timur.
Di lapangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo telah melakukan penanganan dengan mengarahkan masyarakat keluar dari zona bahaya menuju lokasi yang lebih aman.
BPBD juga membagikan masker kepada masyarakat yang berada di wilayah yang terdampak debu vulkanik.
PVMBG Terus Pantau Aktivitas Sinabung
Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Masyarakat yang berada dan bermukim di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar.
Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.
Sementara itu, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB Minta Warga Tetap Waspada
BNPB mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Sinabung tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas gunung api.
Masyarakat dan pengunjung diminta mematuhi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya, tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Warga yang bermukim di sekitar alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar.***













