Jember Jadi Daerah Percontohan Digitalisasi Bansos, IKD Jadi Syarat Penerima Baru

Bansos

MAKLUMAT – Kabupaten Jember masuk dalam daftar daerah percontohan nasional digitalisasi bantuan sosial atau bansos. Kementerian Dalam Negeri menyetujui Jember sebagai salah satu wilayah piloting project digitalisasi bansos tahun ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember Bambang Saputro mengatakan, seluruh data penerima bansos nantinya akan terintegrasi ke dalam sistem Perlindungan Sosial atau Perlinsos.

“Penerima bantuan sosial nanti akan terdigitalisasi di sistem program yang namanya Perlinsos,” kata Bambang, Sabtu (5 September 2026).

Digitalisasi tersebut tidak serta-merta menghapus hak penerima bansos lama yang tidak memiliki telepon pintar. Menurut Bambang, petugas lapangan Perlinsos akan membantu mendaftarkan dan memasukkan data warga ke dalam sistem.

Berbeda dengan penerima lama, warga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos baru wajib memiliki Identitas Kependudukan Digital atau IKD. “Apabila ingin mengajukan sebagai calon penerima bansos di pemerintah pusat, pintu masuknya, mendaftarnya melalui IKD. Harus punya IKD dulu,” ujarnya.

Bambang mengatakan, masuknya Jember dalam program percontohan tersebut merupakan hasil respons cepat pemerintah daerah setelah evaluasi Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Ombudsman. Bupati Jember kemudian mengirim surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga  Street Food Jember Berkonsep Nusantara dan Eropa Klasik, Progres Masih 30 Persen

Menurut Bambang, Dirjen Dukcapil memberikan respons positif dan akan memperjuangkan Jember sebagai daerah piloting digitalisasi bansos. “Alhamdulillah oleh Pak Dirjen akan diperjuangkan pada tahun ini, nanti Jember bisa masuk sebagai salah satu daerah piloting project digitalisasi bansos,” katanya.

Digitalisasi bansos membuat kepemilikan IKD menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Jember. Dari sekitar dua juta warga wajib KTP, baru 120 ribu orang yang telah mengaktifkan IKD.

Dispendukcapil Jember pun mempercepat aktivasi IKD. Layanan tersedia di kantor desa atau kelurahan, kecamatan, kantor Dispendukcapil, serta melalui layanan jemput bola.

Pemkab Jember mengimbau warga segera mengaktifkan IKD, terutama mereka yang ke depan membutuhkan akses terhadap layanan bantuan sosial pemerintah pusat. (*)