Masih Ada yang Salah Paham, yang Haram bukan Sound tetapi Sound Horeg

MAKLUMAT — Hiruk pikuk dan polemik seputar fenomena sound horeg rupanya semakin menajam, tidak hanya ada di ruang obrolan awam dengan debat kusir tetapi sudah merambah ranah ilmiah.

Yang cukup menarik perhatian saya adalah tulisan salah satu Wakil Ketua Majelis Tabligh PWM Jatim Dr. Sholikh Al Huda yang dimuat di situs majelistabligh.id berjudul Jangan Haramkan Sound Horeg, Atur Penggunaannya.

Dalam tulisannya, ia menyatakan, “Sound horeg adalah perangkat teknologi pengeras suara. Ia merupakan alat (wasilah), bukan sebuah perbuatan. Karena itu, menurut saya, tidak tepat jika alat tersebut secara mutlak diberi status halal atau haram.” Tanggapan saya, benarkah wasilah tidak bisa dihukumi halal dan haram?

Dalam ushul fikih, justru wasilah itu hukumnya mengikuti tujuannya. “Al Wasailu laha biahkami maqasith”, sarana itu hukumnya mengikuti tujuannya, hukum asal sarana memang asalnya mubah tetapi ketika dia menjadi sarana bagi sebuah kemaksiatan maka dia jadi punya hukum haram.

Seperti ketika ada tetangga yang pinjam pisau dapur ke kita, jika kita tahu itu digunakan untuk memasak karena ia sedang punya hajat, maka hukum pisau tidak lagi mubah tapi jadi sunnah untuk dipinjamkan.

Namun kalau kita tahu kalau pisau itu mau digunakan untuk bertengkar ya jadi haram. Yang haram bukan zatnya tetapi illatnya, hukumnya bergantung ada atau tidaknya illat. “Alhukmu yadhurru ma’a illatihi”, hukum berlaku karena illatnya.

Baca Juga  Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

Sebagai data, kita bisa lihat dalam buku Himpunan Putusan Tarjih bab “Hukum Alatul Malahi” halaman 284-285 poin C, disebutkan jika alat musik yang menarik kepada maksiat hukumnya haram. Jadi musik yang lekat padanya perbuatan haram dihukumi haram. Tentunya tidak bisa dipahami kemudian kalau dalam Himpunan Putusan Tarjih, musik itu haram cara mutlak.

Dalam kasus hukum sound horeg yang difatwakan oleh MUI Jatim dengan hukum haram, jangan dilihat dengan kacamata parsial, sehingga dipahami sebagai pengharaman sound secara umum sebagai alat pengeras yang juga digunakan untuk azan, pengajian, dan hal-hal mubah.

Tetapi MUI Jatim telah membuat definisi yang jelas secara spesifik apa kriteria sound horeg, yakni sound dengan intensitas suara melebihi ambang batas aman, adanya dancer yang mengiringi pagelaran dengan pakaian terbuka dan gerakan erotis.

Kita bisa dengan mudah membuktikan hal ini. Tanya saja sama pecinta sound horeg, “Kalau soundnya nggak menggelegar apa disebut horeg?” Lalu ngga ada dancer-nya? Apa bisa disebut horeg? Jawabannya pasti “tidak”. Karena ada lighting maka pelaksanaannya dilakukan malam hari tembus pagi yang tentunya mengganggu istirahat warga. Maka inilah yang dijadikan objek untuk dihukumi haram.

Baca Juga  Sambut Aturan Penggunaan Sound System, Ketua LHKP Tekankan Sosialisasi untuk Hindari Kesalahan Persepsi

MUI Jatim dalam fatwanya juga sudah menyebutkan jika pagelaran hiburan dilaksanakan dengan tidak terdapat keharaman hukumnya boleh. Tetapi ketika sudah mengandung kerusakan (mafsadat) atau bahaya (madharat), maka apapun itu walaupun asalnya mubah (boleh) menjadi haram.

Karakter ajaran Islam, apa saja yang diharamkan oleh syariat pasti di dalamnya terdapat keburukan, kerusakan, dan bahaya. Demikian pula apapun itu jika mengandung ketiga unsur tersebut hukumnya menjadi haram walaupun bukan urusan ibadah mahdhah berdasarkan dalil umum dalam hadis.

Pertanyaan berikutnya, “benarkah urusan sosial tidak selalu diselesaikan dengan fatwa?” Sebagaimana pernyataan beliau:

“Di sinilah kita perlu membedakan antara persoalan yang membutuhkan fatwa keagamaan dan persoalan yang membutuhkan regulasi sosial. Tidak semua konflik sosial harus diselesaikan dengan fatwa haram. Ketika persoalan utamanya adalah tingkat kebisingan, waktu penggunaan, jarak dengan permukiman, keamanan, dan potensi kerusakan, maka instrumen yang paling tepat justru dapat berupa aturan yang konkret dan terukur.”

Ia menyebut ada dua persoalan di sini: pertama ada persoalan yang membutuhkan fatwa keagamaan; kedua persoalan yang membutuhkan regulasi sosial. Tentu kita memahami persoalan pertama dikesankan sebagai ranah ulama dan persoalan kedua merupakan ranah pemerintah (umara’).

Baca Juga  Forkopimda Banyuwangi Sepakati Aturan Karnaval Agustusan dan Penggunaan Sound Horeg

Fenomena sound horeg olehnya disebut sebagai masalah sosial dan itu ranahnya umara’ untuk menyelesaikan dengan regulasi dan bukan ranah ulama dengan fatwa.

Namun yang terjadi di masyarakat fenomena sound horeg hari ini sangat memprihatinkan dari sisi moral dan akhlak serta ada pelanggaran syariaat di dalamnya. Kenapa mesti memperdebatkan ranah siapa ini? Fatwa haram itu bukti bahwa ulama kita peduli kepada umat. Justru kita mesti sedih dan miris jika ulama tidak perduli dengan urusan sosial kemasyarakatan.

Sudah semestinya jika ulama berfatwa jika ada fenomena yang awalnya mubah kemudian disisipi perkara yang diharamkan agama, dan tidak semua perkara yang melanggar syariat itu melanggar aturan sosial.

Sound horeg tidak hanya urusan bising dan mengganggu orang istirahat tetapi sudah menjadi paket dengan adanya dancer erotis yang memamerkan lekuk tubuh wanita, para lelaki nyawer bahkan tidak sedikit yang mabuk. Saya tidak yakin jika regulasi pemerintah menyentuh hal-hal yang diharamkan syariat tersebut.

Maka kita bersyukur jika kedua pihak bersinergi menyelamatkan umat. Ulama dengan fatwa keagamaannya dan umara’ dengan regulasinya.

 

*) Penulis: Hadi Santoso

Anggota Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting (LPCR) PDM Jember