MAKLUMAT — Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Forum ini digelar setiap lima tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Muktamar Muhammadiyah dan ‘‘Aisyiyah yang akan datang, yakni Muktamar ke-49, dijadwalkan berlangsung pada 2027 di Sumatera Utara. Lokasi utamanya berada di kampus terpadu Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Deli Serdang.
Sementara itu, Kota Medan turut disebut sebagai bagian dari penyelenggaraan karena kota ini pernah menjadi tuan rumah Kongres Muhammadiyah ke-28 pada 1939.
Agenda utamanya mencakup laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode berjalan, pembahasan program kerja ke depan, sampai pemilihan anggota PP Muhammadiyah untuk periode berikutnya.
Rangkaian acara muktamar biasanya berlangsung beberapa hari dan melibatkan ribuan peserta dari seluruh Indonesia. Karena skalanya yang besar, muncul sejumlah istilah yang khas dipakai dalam forum ini, mulai dari sebutan untuk peserta, tahapan sidang, sampai proses pemilihan pengurus.
Istilah-istilah itu sering muncul di pemberitaan menjelang dan selama muktamar berlangsung, meski tidak semua orang memahami maksudnya secara pasti. Berikut penjelasan istilah-istilah yang biasa dipakai dalam forum tersebut, lengkap dengan contoh penerapannya.
Muktamar
Kata muktamar berasal dari bahasa Arab, mu’tamar, yang berarti tempat berlangsungnya sebuah permusyawaratan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), muktamar diartikan sebagai konferensi, kongres, rapat, atau pertemuan.
Di Muhammadiyah, istilah ini diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal yang mengaturnya menyebutkan bahwa muktamar merupakan permusyawaratan tertinggi yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab PP Muhammadiyah.
Nama ini sebenarnya bukan yang pertama dipakai. Pada 1912 hingga 1921, Muhammadiyah memakai istilah Belanda, Algemene Vergadering, yang berarti rapat umum.
Nama itu berganti beberapa kali, mulai dari Jaarvergadering pada 1922, Perkumpulan Tahunan pada 1923, sampai Congress pada rentang 1924 hingga 1946. Istilah muktamar baru dipakai sejak 1950, bertepatan dengan pertemuan tertinggi ke-31 yang digelar di Yogyakarta.
Anggota
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah, forum muktamar dihadiri oleh tiga kelompok, yaitu Anggota, Peserta, dan Peninjau Muktamar. Ketiganya memiliki hak yang berbeda di dalam forum.
Anggota Muktamar adalah Anggota PP Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) beserta wakilnya, Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) beserta wakilnya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PDM dan PDA) beserta wakilnya, serta perwakilan organisasi otonom (Ortom) yang diwakili dua orang.
Karena hak penuh inilah, Anggota Muktamar menjadi kelompok yang menentukan hasil akhir setiap pemungutan suara, termasuk pemilihan 13 nama yang akan duduk di PP Muhammadiyah periode berikutnya.
Peserta
Berbeda dari anggota, Peserta Muktamar adalah utusan dari Majelis dan Lembaga, termasuk Biro yang ada di PP Muhammadiyah. Peserta memiliki hak berbicara dan menyampaikan pendapat di forum, tetapi tidak memiliki hak untuk memilih maupun dipilih.
Kelompok ini biasanya cukup besar jumlahnya, mengingat setiap majelis dan lembaga di PP Muhammadiyah memiliki wakil masing-masing yang dikirim ke forum muktamar.
Kehadiran mereka penting terutama saat pembahasan program kerja, sebab usulan dan pertimbangan dari majelis maupun lembaga sering menjadi bahan pembahasan sebelum program itu disahkan dalam sidang pleno.
Peninjau
Berbeda dari Anggota dan Peserta, Peninjau adalah siapa saja yang diundang PP Muhammadiyah untuk mengikuti perhelatan muktamar tanpa memiliki hak berbicara maupun hak memilih di dalam forum.
Peninjau sebatas mengamati dan mencatat jalannya sidang. Peninjau ini mengamati kemudian mencatat, kemudian jika memiliki pikiran-pikiran tentang muktamar, dapat disampaikan lewat manapun, tapi tidak di dalam forum muktamar.
Gagasan atau pikiran dari Peninjau biasanya disampaikan lewat jalur di luar forum sidang, misalnya melalui artikel, publikasi ilmiah, atau forum Seminar Pra Muktamar yang digelar secara estafet menjelang perhelatan Muktamar Muhammadiyah-‘Aisyiyah berlangsung.
Dengan begitu, masukan dari kelompok ini tetap bisa didengar meski tidak disampaikan langsung dalam persidangan.
Sidang Tanwir
Sidang Tanwir sering disangka setara dengan muktamar, padahal kedudukannya berbeda. Istilah Tanwir sudah dikenal sejak 1932 pada masa kepemimpinan KH Hisyam, kemudian diresmikan pada Muktamar ke-24 di Banjarmasin tahun 1935.
Sidang ini biasanya digelar menjelang muktamar dengan peserta yang lebih terbatas dibanding muktamar itu sendiri. Pada praktiknya, Sidang Tanwir dipakai untuk membahas agenda persiapan, termasuk penyaringan nama-nama calon anggota PP Muhammadiyah sebelum dibawa ke sidang muktamar.
Pemilihan definitif anggota PP Muhammadiyah sendiri tetap berlangsung di muktamar, bukan di Sidang Tanwir. Contohnya terjadi menjelang Muktamar ke-48 di Solo pada 2022.
Sehari sebelum muktamar dibuka, Sidang Tanwir Aisyiyah lebih dulu digelar di Gedung Siti Walidah untuk menyaring 39 nama dari 105 calon anggota PP Muhammadiyah Aisyiyah. Baru setelah itu, 39 nama tersebut dibawa ke forum muktamar untuk dipilih lagi menjadi susunan pengurus yang lebih ramping.
Panlih
Panitia Pemilihan atau biasa disingkat Panlih adalah tim yang bertugas mengatur teknis pemilihan anggota PP Muhammadiyah selama muktamar berlangsung.
Tugas Panlih mencakup penjelasan tata cara pemungutan suara kepada Anggota Muktamar, pemanggilan mereka secara bergiliran untuk menyalurkan hak pilih, hingga pengumuman hasil penghitungan suara.
Pada Muktamar ke-48 di Solo tahun 2022, Panlih yang dipimpin Ahmad Dahlan Rais memakai sistem e-voting dengan 50 bilik suara untuk melayani sekitar 2.600 pemilih.
Panggilan peserta dilakukan bergiliran, dimulai dari Ketua Umum dan jajaran PP Muhammadiyah, lalu dilanjutkan daerah-daerah dari wilayah timur Indonesia, tengah, sampai barat. Proses ini tercatat berjalan lebih cepat dibanding pemilihan pada Sidang Tanwir sebelumnya yang hanya memakai sepuluh bilik suara.
Calon Tetap
Sebelum pemilihan berlangsung, panitia terlebih dahulu menyusun daftar nama Calon Tetap Anggota PP Muhammadiyah, yakni tokoh-tokoh yang memenuhi syarat untuk dipilih.
Jumlahnya dikerucutkan menjadi 39 nama, dan dari daftar itulah muktamirin memberikan suara untuk menentukan 13 orang yang akan memimpin PP Muhammadiyah periode berikutnya.
Pada Muktamar ke-47 di Makassar tahun 2015, misalnya, panitia menetapkan 39 Calon Tetap yang berhak dipilih. Dari daftar tersebut, 2.568 muktamirin yang memiliki hak suara kemudian memilih 13 orang untuk mengisi kursi kepemimpinan periode 2015–2020.
Daftar 39 nama ini dipersiapkan jauh sebelum muktamar dibuka, melalui proses penjaringan ketat di tingkat wilayah dan daerah yang dipuncaki pada forum Sidang Tanwir.
Formatur
Setelah 13 nama dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan, mereka kemudian disebut sebagai formatur. Ketiga belas formatur ini menggelar rapat tertutup untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.
Hasil rapat formatur lalu dibawa kembali ke forum muktamar untuk mendapat persetujuan dari Anggota Muktamar sebelum resmi diumumkan.
Contohnya bisa dilihat pada Muktamar ke-48 di Solo tahun 2022. Ketua Panitia Pemilihan, Ahmad Dahlan Rais, memimpin rapat tertutup 13 formatur yang salah satunya adalah Haedar Nashir, peraih suara terbanyak dengan 2.203 suara.
Dari rapat itu, Haedar Nashir kemudian ditetapkan sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah Muhammadiyah periode 2022-2027, didampingi Abdul Mu’ti sebagai Sekretaris Umum.
Mekanisme ini berbeda dengan yang berlaku di organisasi otonom Muhammadiyah seperti ‘Aisyiyah. Di ‘Aisyiyah, penyaringan nama calon berjenjang lebih panjang, mulai dari seratusan nama pada Sidang Tanwir hingga disaring lagi menjadi 39 nama, sebelum akhirnya dipilih melalui mekanisme formatur di muktamar.
Tanfidz
Istilah tanfidz merujuk pada proses pengesahan dan pemberlakuan keputusan yang dihasilkan dalam muktamar. Menurut ketentuan yang berlaku, seluruh keputusan muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah paling lambat dua bulan setelah muktamar selesai.
Dengan kata lain, tanfidz adalah tahap akhir yang membuat hasil-hasil muktamar resmi berlaku dan mengikat.
Setelah Muktamar ke-48 ditutup pada November 2022, misalnya, PP Muhammadiyah menyusun surat keputusan tanfidz yang berisi susunan lengkap PP Muhammadiyah periode 2022-2027 beserta rumusan program kerja lima tahun ke depan.
Surat tanfidz inilah yang kemudian menjadi rujukan resmi bagi seluruh jajaran Muhammadiyah di tingkat wilayah dan daerah dalam menjalankan program organisasi.
*) Penulis: M Habib Muzaki













