MAKLUMAT — Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengingatkan terkait pentingnya kesehatan mental para tenaga kesehatan (nakes), yang menurutnya menjadi salah satu faktor penting dan menentukan kualitas pelayanan serta keselamatan pasien, terutama di tengah meningkatnya tekanan terhadap sistem kesehatan.
Berkaitan dengan Hari Keselamatan Pasien Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 September, Kemenkes mengingatkan pentingnya memperluas perspektif mengenai keselamatan pasien.
Keselamatan pasien, kata dia, bukan hanya tentang mencegah bahaya bagi mereka yang dirawat, tetapi juga tentang melindungi kesehatan mental mereka yang memberikan perawatan.
Nakes Alami Burnout
Mengutip data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Imran mengungkapkan bahwa sekitar 63 persen nakes pernah mengalami kekerasan verbal di tempat kerja, sementara 17-32 persen mengalami burnout atau kondisi kelelahan fisik, mental, maupun emosional.
Ia menekankan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena kelelahan maupun trauma yang dialami tenaga kesehatan dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada pasien.
“Ketika tenaga kesehatan kelelahan atau mengalami trauma, komunikasi terganggu, risiko kesalahan meningkat, dan pemulihan dari insiden keselamatan pasien menjadi lebih sulit. Melindungi pasien berarti juga melindungi tenaga kesehatan,” kata Imran dikutip Antara, pada Kamis (17/9/2026).
Ia mengungkapkan, survei terhadap 1.178 tenaga kesehatan di Indonesia pada tahun 2021 menunjukkan 39 persen dokter umum dan 36 persen residen melaporkan keletihan emosional yang tinggi.
Survei yang sama juga menunjukkan sekitar 36 persen residen dan 20 persen dokter umum mengalami kehilangan empati yang signifikan. Hal tersebut, kaya Imran, merupakan tantangan besar dalam pelayanan kesehatan.
“Dengan lebih dari 136 juta orang bekerja di sektor kesehatan dan sosial di seluruh dunia dan sekitar 2,2 juta tenaga kesehatan di Indonesia, skala tantangan ini sangat besar,” sorotnya.
Perlindungan Nakes dan Keselamatan Pasien
Selain itu, Kemenkes juga menekankan perlindungan kesehatan jiwa para tenaga kesehatan yang dinilai perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
Upaya tersebut, kata dia, mencakup penciptaan lingkungan kerja yang suportif, peningkatan literasi kesehatan jiwa, dorongan untuk mencari bantuan, serta penyediaan akses terhadap layanan konseling dan penanganan yang aman dan rahasia.
Tak cuma itu, pengelolaan risiko psikososial juga harus menjadi perhatian, seperti beban kerja, pola shift, kekerasan di tempat kerja, serta dukungan tim.
Perlindungan hukum dan jaminan bagi tenaga kesehatan untuk bekerja sesuai kompetensi dinilai penting untuk mengurangi tekanan moral dan rasa takut dalam menjalankan tugas.
Kemenkes menegaskan, keselamatan pasien tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan tenaga kesehatan. Perawatan yang aman tidak akan terwujud apabila tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan tidak aman, tidak mendapat dukungan, atau tidak sehat.
“Para pemimpin harus berkomitmen pada perubahan sistemik, organisasi harus memasukkan kesejahteraan tenaga kesehatan ke dalam tata kelola keselamatan, dan masyarakat harus menghargai tenaga kesehatan yang menjaga keselamatan pasien setiap hari,” tandas Imran.***













