Haji dan Ladang Rente

MAKLUMAT — Ada sesuatu yang mengganggu dalam urusan haji kita akhir-akhir ini. Bukan karena orang mencari keuntungan dari haji. Islam tidak pernah mengharamkan perdagangan di sekitar ibadah.

Yang mengganggu adalah ketika akses kepada ibadah mulai memiliki harga yang tidak tertulis—harga yang dibayar bukan karena mutu pelayanan, melainkan karena seseorang memiliki kuasa, koneksi, informasi, kuota atau pintu khusus.

Di situlah istilah rente menjadi relevan dijadikan bahan diskursus, cukup menarik.

Dalam ekonomi politik, rente adalah keuntungan yang diperoleh karena menguasai akses yang langka, hak istimewa, izin, kuota atau keputusan, bukan terutama karena menghasilkan sesuatu yang lebih baik.

Sederhananya: bukan menjual pelayanan, melainkan menjual pintu menuju pelayanan.

Haji merupakan ruang yang sangat potensial bagi lahirnya rente. Jutaan orang ingin berangkat, sementara kuota terbatas.

Di sekelilingnya tumbuh bisnis penerbangan, hotel, katering, transportasi, visa, travel dan berbagai layanan lainnya. Ketika kelangkaan bertemu kepentingan ekonomi, uang menemukan jalannya.

Kasus kuota haji 2023–2024 membuat persoalan itu terlihat nyata. KPK menyidik dugaan korupsi penyelenggaraan haji dan menetapkan sejumlah tersangka.

Berdasarkan audit BPK yang diterima KPK, kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Penyidikan antara lain mendalami penetapan dan distribusi tambahan 20.000 kuota haji.

Tentu proses hukum harus dihormati. Status tersangka bukan putusan bersalah.

Tetapi kasus tersebut memberi pertanyaan yang lebih besar: mengapa kuota haji menjadi sedemikian bernilai sehingga akses kepadanya dapat menciptakan insentif untuk dilobi, diperebutkan bahkan diduga diperjualbelikan?

Makkah: Ibadah dan Perdagangan
Persinggungan antara haji dan ekonomi bukan fenomena baru.

Sejak zaman Nabi Muhammad, Makkah adalah pusat ibadah sekaligus perdagangan. Al-Qur’an bahkan memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi selama musim haji:

Baca Juga  Bersamaan, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim dan Kusnadi di Jakarta

“Tidak ada dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu.” (QS Al-Baqarah: 198).

Riwayat tentang ayat ini berkaitan dengan pasar-pasar di sekitar Makkah seperti ‘Ukaz, Majannah dan Dzul Majaz. Islam tidak mematikan pasar ketika haji datang.

Artinya, masalahnya bukan boleh atau tidak mencari uang dari ekosistem haji. Masalahnya adalah bagaimana uang itu diperoleh.

Hotel boleh untung. Travel boleh mendapat margin. Penyedia katering boleh memperoleh laba.

Yang menjadi persoalan adalah ketika keuntungan lahir bukan dari pelayanan, tetapi dari penguasaan akses yang seharusnya adil bagi semua.

Islam memiliki kosa kata lama untuk membaca persoalan penguasaan sumber daya: ihtikar.

Nabi bersabda: “Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berdosa.”

Dalam literatur hadis, ihtikar berkaitan dengan menahan kebutuhan masyarakat sehingga pasokan dan harga dapat dikendalikan.

Imam al-Ghazali bahkan menyebut praktik tersebut sebagai: “Dan itu merupakan kezaliman yang bersifat umum, sementara pelakunya tercela dalam syariat.”

Ibnu Taimiyah juga mengkritik penguasaan pasar oleh kelompok tertentu. Jika orang lain dilarang masuk sementara kelompok tertentu dapat menentukan harga sesuka mereka, ia menyebutnya sebagai kezaliman terhadap masyarakat.

“Hal itu menjadi kezaliman terhadap manusia dari dua sisi.”

Tentu ihtikar tidak identik secara hukum dengan rente kuota haji. Tetapi prinsip etikanya relevan: sumber daya yang menyangkut kebutuhan publik tidak boleh dikendalikan sedemikian rupa sehingga aksesnya hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Di sinilah kita harus berhati-hati.

Tidak ada dasar untuk mengatakan bahwa orang yang berada dalam lingkaran rente haji pasti orang yang paham agama.

Sebaliknya, juga tidak tepat mengatakan bahwa mereka pasti “penyusup dari luar” yang sengaja masuk ke dunia haji.

Rente tidak mengenal mazhab. Ia mengenal peluang.

Baca Juga  Pintu Masuk KPK Tangkap Rektor Unsoed: Uang Rp650 Juta Gagal Masuk Kedokteran, Dikembalikan lewat Proyek Kampus

Ketika kewenangan besar bertemu kelangkaan, informasi yang tidak seimbang dan pengawasan lemah, rente dapat tumbuh siapa saja pelakunya.

Orang yang memahami agama bisa memiliki kepentingan ekonomi. Pengusaha dapat mencari akses kepada birokrasi.

Pejabat dapat mempunyai jaringan bisnis. Perantara dapat muncul di antara keduanya.

Karena itu, ukuran integritas bukan gelar keagamaan, organisasi, pakaian atau kefasihan berbicara tentang ibadah.

Pertanyaannya sederhana:

Apa yang dilakukan seseorang ketika memegang akses yang sangat dibutuhkan banyak orang?

Korban pertama adalah jemaah yang mengikuti antrean secara normal.

Jika akses keberangkatan dapat dipengaruhi uang atau jaringan, orang yang menunggu bertahun-tahun dapat merasa dikalahkan oleh mereka yang memiliki jalan khusus.

Korban kedua adalah pelaku usaha yang bermain sesuai aturan. Mereka dapat kehilangan kesempatan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki akses lebih dekat kepada sumber keputusan.

Korban ketiga adalah negara dan masyarakat ketika manipulasi berubah menjadi korupsi dan menimbulkan kerugian publik.

Tetapi ada korban yang lebih besar: kepercayaan.

Jemaah tidak sekadar menitipkan uang kepada negara. Mereka menitipkan cita-cita spiritual.

Ada yang menabung puluhan tahun, menjual sawah, menunggu usia senja untuk sekali menginjak Arafah.

Jika kemudian muncul persepsi bahwa jalan menuju Tanah Suci dapat dipercepat dengan uang dan koneksi, yang rusak bukan sekadar administrasi. Yang retak adalah kepercayaan kepada penyelenggara haji.

Membongkar rente membutuhkan kerja yang lebih serius daripada mencari siapa “mafianya”.

Yang harus dipetakan adalah rantai aksesnya:

Siapa menentukan kuota? Siapa mendistribusikan? Siapa memperoleh informasi lebih awal? Siapa bertemu pengambil keputusan? Siapa mendapatkan kontrak? Siapa menjadi perantara? Siapa membayar? Siapa menerima? Dan siapa yang kehilangan kesempatan?

Baca Juga  Arah KPK Tak Jelas, Anthony Budiawan: Persulit Peningkatan Investasi

Itulah anatomi rente.

Jika satu orang dihukum tetapi mekanisme yang memungkinkan rente tetap ada, praktik itu dapat mencari pemain baru.

Karena itu reformasi haji tidak cukup hanya mengganti orang. Ia harus menyentuh sistem: transparansi kuota, jejak digital keputusan, pengungkapan konflik kepentingan, pengadaan yang terbuka, audit yang dapat dibaca publik, serta mekanisme pengaduan yang independen.

Semakin besar uang yang berputar, semakin besar pula pagar yang dibutuhkan.

Pasar tanpa Rente
Makkah sejak dahulu adalah tempat bertemunya spiritualitas dan perdagangan. Islam tidak memerintahkan pasar mati ketika musim haji tiba.

Yang diberikan adalah pagar moral: jangan menipu, jangan merugikan, jangan menimbun kebutuhan publik, jangan mengambil keuntungan melalui ketidakadilan.

Karena itu kita tidak perlu menjadi anti-bisnis untuk memberantas rente.

Sebaliknya, kita harus menyelamatkan bisnis haji dari rente.

Bisnis menjual pelayanan. Rente menjual akses.

Bisnis bersaing dengan mutu. Rente bersaing dengan kedekatan.

Bisnis memperoleh keuntungan karena bekerja lebih baik. Rente memperoleh keuntungan karena lebih dekat dengan pintu keputusan.

Dan di situlah haji Indonesia sedang diuji.

Bukan hanya apakah negara mampu memberangkatkan jutaan manusia ke Tanah Suci, tetapi apakah negara mampu memastikan bahwa di balik setiap nomor porsi, setiap kursi pesawat, setiap kamar hotel dan setiap lembar kuota, tidak ada tangan tersembunyi yang mengubah ibadah menjadi transaksi kekuasaan.

Sebab ketika haji menjadi pasar, Islam masih memberikan ruang bagi perdagangan.

Tetapi ketika akses kepada haji menjadi komoditas kekuasaan, pertanyaannya bukan lagi sekadar ekonomi.

Ia menjadi pertanyaan moral:

Berapa harga sebuah kesempatan menjadi tamu Allah—dan siapa yang sebenarnya sedang menentukan harganya?

*) Penulis adalah pemerhati kebijakan publik LHKP-PWM Jawa Tengah.***