MAKLUMAT– Isu dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) berembus di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tokoh NU sekaligus Mantan Rais Syuriyah, KH Muhibbul Aman Aly meminta publik tidak terburu-buru mengaitkan isu tersebut dengan perkara hukum yang sedang ditangani KPK.
Menurut Kiai Muhib, dugaan transaksi atau aliran dana harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada KPK untuk menelusuri fakta-fakta yang ada.
“Kita percayakan saja proses ini kepada pihak penyidik, dalam hal ini KPK. Kalau memang ada, silakan KPK menelusurinya,” kata Kiai Muhib dikutip, Selasa (22/9/2026).
KPK Tangani Perkara Dugaan Suap HGB
Perkara yang sedang disidik KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut memiliki akses kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat nama yang disebut penyidik antara lain Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka disebut sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidik juga mendalami dugaan keberadaan perantara dan pihak yang berperan sebagai pengepul uang dalam layanan pertanahan.
Namun, sejauh informasi resmi yang disebut dalam perkara tersebut, fokus penyidikan KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara pertanahan.
Belum ada keterangan resmi yang memastikan adanya keterkaitan perkara tersebut dengan pendanaan Muktamar ke-35 NU.
Kiai Muhib memilih tidak memberikan kesimpulan mengenai isu dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU.
Ia menilai persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum sehingga pembuktiannya harus mengikuti proses penyidikan.
“Kita harus percaya kepada KPK. Kita serahkan kepada KPK bagaimana proses penyidikannya,” ujarnya.
Kiai Muhib juga menegaskan isu yang belum masuk dalam proses penyidikan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta hukum.
“Itu masih wacana, masih belum ada penyidikan. Kita tunggu prosesnya,” tandasnya.
Sikap tersebut sekaligus menempatkan isu dugaan aliran dana Muktamar NU sebagai informasi yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Nusron Wahid Belum Berstatus Tersangka
Dalam perkara dugaan suap HGB tersebut, nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menjadi perhatian.
Namun, hingga saat ini Nusron belum berstatus sebagai tersangka. Kiai Muhib meminta publik menunggu proses hukum yang berjalan sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.
“Kang Nusron juga masih belum dipanggil. Jadi kita tunggu saja bagaimana prosesnya,” kata Kiai Muhib.
KPK sebelumnya menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik dapat memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
Nama Nusron Sempat Muncul di Muktamar NU
Nama Nusron Wahid memang sempat menjadi perhatian dalam proses penjaringan calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.
Dalam tabulasi pencalonan, Nusron memperoleh 207 suara dan masuk jajaran lima besar. Namun, proses pencalonannya tidak berlanjut karena persoalan persyaratan administratif. Jabatan Nusron sebagai menteri masuk dalam kategori jabatan politik yang menjadi salah satu pertimbangan dalam ketentuan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Padahal, dari sisi pengalaman organisasi, Nusron tercatat pernah menjadi pengurus harian PBNU dan memimpin badan otonom NU.
Dengan demikian, isu dugaan aliran dana Muktamar NU yang kini dikaitkan dengan perkara HGB masih membutuhkan pembuktian. KPK menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menelusuri dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Pisahkan Isu Politik, Organisasi, dan Fakta Hukum
Munculnya isu dugaan aliran dana Muktamar NU di tengah penyidikan kasus HGB membuat ruang publik mudah dipenuhi spekulasi. Apalagi, nama Nusron Wahid memiliki kaitan dengan dua konteks tersebut, yakni sebagai Menteri ATR/BPN dan figur yang sempat masuk dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.
Namun, keterkaitan nama atau momentum belum otomatis membuktikan adanya hubungan hukum antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Karena itu, titik pentingnya berada pada hasil penelusuran KPK. Jika penyidik menemukan bukti transaksi, komunikasi, atau hubungan keuangan yang berkaitan dengan Muktamar NU, fakta tersebut harus disampaikan melalui proses hukum yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, selama belum ada hasil penyidikan yang mengonfirmasi keterkaitan tersebut, publik perlu membedakan antara isu, dugaan, dan fakta hukum. Sikap menunggu proses penyidikan juga penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi kesimpulan sebelum bukti tersedia.













