Muhammadiyah Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Kewajiban Konstitusional Negara

muhammadiyah

MAKLUMAT — Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ditempatkan sebagai kewajiban konstitusional negara. Menurutnya, reforma agraria perlu menjadi agenda mendesak dalam pembenahan tata kelola sumber agraria di Indonesia.

Busyro menyebut reforma agraria memiliki dasar dalam UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, serta Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria (PRA) harus diletakkan sebagai kewajiban konstitusional negara yang wajib dijalankan pemerintah sesuai amanat konstitusi UUD 1945, UUPA No. 5 1960, dan Tap MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” kata Busyro dalam siaran pers yang diterima Maklumat.id pada Selasa (22/9/2026).

Ia juga menekankan proses penyusunan RUU tersebut perlu dilakukan secara terbuka. Partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dinilai menjadi bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Busyro mengatakan reforma agraria tidak cukup dipahami sebagai urusan administrasi pertanahan. Menurutnya, agenda tersebut perlu diarahkan untuk memperbaiki struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria yang timpang.

“Proses legislasi RUU harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional,” ujarnya.

Baca Juga  Nahi Mungkar Media Berkemajuan

Ia menilai perubahan paradigma juga diperlukan dalam pengelolaan sumber-sumber agraria dan kekayaan alam. Pengalokasian sumber agraria untuk investasi skala besar, menurutnya, tidak boleh mengabaikan kebutuhan serta keselamatan kehidupan rakyat.

Selain itu, Busyro meminta agar pengaturan reforma agraria tidak membuka ruang konflik kepentingan dalam pembentukan maupun pelaksanaan lembaga yang nantinya mengelola agenda tersebut.

“Pelaksanaan UU Reforma Agraria menjadi sangat penting menjadi agenda mendesak bangsa,” jelasnya.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki