Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, AHY dan Anies Disebut Layak Jadi Pengganti

ahy-anies

MAKLUMAT— Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah proses persidangan itu, muncul sejumlah spekulasi mengenai sosok yang dapat menggantikan Gibran jika MK nantinya mengabulkan permohonan para pemohon.

Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyebut dua nama yang menurut pandangannya dapat dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Anies Baswedan.

Chusnul menyampaikan pandangan tersebut dalam konteks skenario politik jika gugatan diskualifikasi Gibran dikabulkan MK.

“Dari partai koalisi yang ikut berjuang, ada AHY. Dari lawan untuk menambah kekuatan rezim, ada Anies atau kader PDIP,” kata Chusnul, Rabu (23/9/2026).

Menurut Chusnul, AHY dapat dipertimbangkan karena berasal dari partai politik yang menjadi bagian dari koalisi pendukung Prabowo. Sementara Anies disebut sebagai salah satu figur yang dapat dipertimbangkan dari pihak yang berada di luar koalisi Prabowo pada Pilpres 2024.

Ia juga membuka kemungkinan Presiden mempertimbangkan kader PDI Perjuangan.

Namun, nama-nama tersebut sebatas pandangan Chusnul. Hingga saat ini, belum ada keputusan MK mengenai permohonan diskualifikasi Gibran maupun proses pengisian jabatan wakil presiden dalam skenario tersebut.

Baca Juga  Gus Lilur: Jangan Seret Nama Prabowo Untuk Kepentingan Muktamar NU

Gugatan Masih Berproses di MK

Perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah pihak lainnya.

Para pemohon mendalilkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa pemohon meminta kesempatan untuk menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat diuji,” ujar Bambang dalam persidangan MK.

MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Syarat Pendidikan Jadi Pokok Persoalan

Para pemohon mempersoalkan ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, calon presiden dan wakil presiden diwajibkan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Baca Juga  Presiden Prabowo Instruksikan Aktivasi Kembali Pengecer LPG 3 Kg, Bahlil: Harga Maksimal Rp19 Ribu

Pemohon mendalilkan bahwa dokumen pendidikan Gibran perlu diuji untuk memastikan pemenuhan syarat tersebut.

Di sisi lain, KPU pada proses pencalonan Pilpres 2024 sebelumnya menyatakan pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Karena itu, perkara yang kini diperiksa MK bukan sekadar menyangkut siapa yang akan menjadi wakil presiden apabila gugatan dikabulkan. Persidangan juga akan menguji dalil hukum para pemohon serta konsekuensi konstitusional yang mereka minta kepada MK.

Nama Pengganti Masih Sebatas Skenario Politik

Penyebutan AHY, Anies, atau kader PDI Perjuangan sebagai calon pengganti Gibran saat ini masih berada dalam ranah spekulasi politik.

Yang memiliki kepastian hukum adalah proses di MK. Para pemohon memang meminta, antara lain, agar Gibran didiskualifikasi dan MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila permohonan mereka dikabulkan.

Dengan demikian, nama-nama yang disebut Chusnul belum dapat diposisikan sebagai calon resmi pengganti Gibran. Penentuan langkah selanjutnya bergantung pada putusan MK dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh dua hal sekaligus: keabsahan syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 dan konsekuensi hukum apabila Mahkamah menerima dalil para pemohon.

Baca Juga  Bertemu PM Modi di Sela KTT G20, Prabowo Perkuat Kerjasama Pendidikan dan Kesehatan dengan India