MUI Desak Prabowo Turun Tangan, Pembakar Hutan Harus Ditindak Tegas

karhutla

MAKLUMAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. MUI menilai situasi sudah darurat karena kebakaran mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu perekonomian, hingga memicu kabut asap yang meluas ke negara tetangga.

Desakan tersebut tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan itu diterbitkan di Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026.

MUI meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memperkuat pencegahan dan menindak tegas pihak yang sengaja membakar hutan serta lahan untuk kepentingan bisnis.

“Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya,” tulis MUI dalam tausiyah tersebut.

MUI Minta Prabowo Kerahkan Seluruh Sumber Daya

MUI menilai karhutla yang berulang membutuhkan penanganan serius dan terkoordinasi. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah diminta memperkuat kerja sama dengan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran Pendidikan Sebuah Keputusan Strategis Presiden Prabowo

Koordinasi tersebut diperlukan untuk mempercepat pemadaman, mengendalikan titik api, dan mencegah kebakaran meluas ke kawasan lain. MUI juga meminta pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia agar penanganan berjalan efektif hingga tuntas.

Dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah kebakaran. Kabut asap juga dilaporkan mencapai Malaysia dan Singapura, sehingga persoalan ini turut berdampak lintas negara.

Bagi MUI, kondisi tersebut menuntut langkah pemerintah yang lebih menyeluruh. Penanganan tidak cukup berhenti ketika api padam, tetapi harus mencakup pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.

MUI Desak Pembakar Hutan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Selain mendesak percepatan penanganan di lapangan, MUI meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. MUI menegaskan penegakan hukum harus berjalan adil tanpa membedakan latar belakang pelaku ataupun kepentingan bisnis yang berada di balik pembakaran.

“MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis,” demikian bunyi poin keempat tausiyah MUI.

MUI juga mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa itu menyatakan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan jiwa sebagai perbuatan haram.

Baca Juga  JPPI: 8.649 Anak Keracunan MBG, Program Andalan Prabowo Jadi Sorotan Serius

Menurut MUI, tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan manusia bertentangan dengan prinsip maqasid asy-syariah. Karena itu, kepentingan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk membakar hutan dan lahan.

Warga Diminta Waspada, MUI Serukan Taubat Nasuha

Di tengah penanganan karhutla, MUI mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap. Warga juga diminta menjaga kesehatan dengan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah serta menghindari kawasan dengan tingkat paparan asap tinggi.

MUI mengajak masyarakat membantu warga terdampak, mengantisipasi munculnya titik api di sekitar permukiman, serta menghentikan kebiasaan membakar sampah dan lahan secara sembarangan.

Selain langkah teknis dan penegakan hukum, MUI menyerukan ikhtiar spiritual untuk menghadapi bencana tersebut. Umat Islam diajak melaksanakan salat Istisqa secara berjamaah untuk memohon hujan, melakukan taubat nasuha, memperbanyak istigfar, serta membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu.

Seruan itu menjadi bagian dari tausiyah MUI untuk memohon perlindungan dari musibah karhutla, kabut asap, dan kekeringan.

Melalui tausiyah tersebut, MUI menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus memperkuat penanganan dan pencegahan, aparat wajib menegakkan hukum, sedangkan masyarakat perlu menjaga lingkungan serta melindungi warga yang terdampak.

Baca Juga  Lewat KLB, Prabowo Kembali Jadi Ketum Gerindra dan Diminta Maju Capres 2029