Polemik Ijazah Gibran Ditentukan Setelah Masa Reses: PKS Lobi Fraksi, PKB Masih Mengkaji

Gibran Rakabuming Raka

MAKLUMAT– Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi kembali menjadi pembahasan politik di DPR setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai menjajaki komunikasi dengan sejumlah fraksi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih mengkaji persoalan tersebut sebelum menentukan sikap resmi.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai perkembangan komunikasi politik di DPR perlu dicermati setelah para anggota dewan kembali menjalankan agenda persidangan. Namun, perkembangan itu belum memastikan DPR akan mengambil langkah tertentu terhadap Gibran.

“Perkembangan sikap DPR setelah masa reses perlu dicermati untuk mengetahui apakah persoalan tersebut akan berlanjut menjadi agenda politik dan pembahasan kelembagaan,” kata Amir dikutip, Jumat (23/10/2026).

Sorotan terhadap polemik tersebut menguat setelah putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat dan partai politik. Sejumlah pihak mendorong DPR menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme kelembagaan, sementara partai-partai masih menjajaki pilihan langkah yang dapat ditempuh.

PKS Lobi Sejumlah Fraksi, Hak Angket Jadi Salah Satu Opsi

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan partainya mulai berkomunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membahas tindak lanjut putusan MK terkait polemik ijazah Gibran.

Mardani menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia menjelaskan, langkah itu merupakan upaya PKS menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pembahasan lebih lanjut di DPR.

Baca Juga  Wamenkum: Pasal Penghinaan Presiden Bukan untuk Membungkam Kritik

“Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai. Mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat,” kata Mardani.

Menurutnya, sejumlah elemen masyarakat yang bertemu dengan PKS menilai putusan MK memiliki landasan hukum yang kuat. Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat tindak lanjut melalui pembahasan politik di DPR.

PKS juga mempertimbangkan sejumlah mekanisme parlemen, termasuk hak angket dan hak menyatakan pendapat. Namun, Mardani menegaskan partainya belum menetapkan pilihan akhir karena masih menunggu perkembangan komunikasi dengan fraksi-fraksi lain.

“Tentu opsinya ada banyak. Nah, kita lihat hasil dari komunikasi, baru PKS akan menyatakan sikap,” ujarnya.

Langkah PKS tersebut menunjukkan adanya upaya membangun dukungan lintas fraksi. Meski demikian, komunikasi politik itu belum berarti partai-partai telah menyepakati penggunaan hak angket ataupun mekanisme lain untuk menindaklanjuti polemik Gibran.

PKB Masih Mengkaji Wacana Pansus

Sementara itu, PKB belum menyatakan dukungan resmi terhadap wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas polemik ijazah Gibran.

Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, dalam keterangannya pada 14 Oktober 2026, menyebut partainya masih menampung dan mengkaji berbagai masukan dari masyarakat sipil maupun kalangan politik.

“Kami masih dalam posisi menerima dan mengkaji berbagai pendapat dan masukan dari sejumlah kalangan, termasuk aliansi masyarakat sipil,” kata Jazilul.

Baca Juga  Siti Zuhro Harap MK Beri Putusan yang Mendamaikan Bangsa

Jazilul juga menegaskan bahwa wacana pansus belum menjadi keputusan politik PKB. Partainya menghargai berbagai pandangan yang berkembang, tetapi belum menyatakan dukungan resmi terhadap pembentukan pansus untuk mengusut polemik tersebut.

Sikap serupa disampaikan anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, pada 10 Oktober 2026. Saat itu, Khozin mengatakan partainya masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk mempelajari dan mengkaji persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah.

Dengan demikian, PKB belum dapat diposisikan sebagai partai yang telah mendukung pemakzulan Gibran ataupun pembentukan pansus. Keputusan tersebut masih menunggu kajian internal dan perkembangan pembahasan politik.

Putusan MK Menjadi Titik Penting

Polemik ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai gugatan yang menyangkut persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan langkah politik di DPR perlu dibedakan dari putusan hukum yang telah dijatuhkan MK.

PKS memandang aspirasi masyarakat masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme politik. Sementara itu, PKB memilih mengkaji berbagai masukan sebelum menentukan sikap resmi.

Baca Juga  MK Dinilai Sudah Offside, Tapi Sepakat Perubahan Keserentakan Pemilu

 

Perbedaan pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa belum ada kepastian mengenai dukungan lintas fraksi terhadap pembentukan pansus, penggunaan hak angket, ataupun mekanisme parlemen lainnya.

Masa Sidang Berikutnya Jadi Penentu Arah Pembahasan

Amir Hamzah menilai komunikasi antara PDIP, PKS, dan kekuatan politik lainnya perlu dicermati untuk melihat arah perkembangan polemik setelah DPR kembali bekerja.

“Kalau ada komunikasi antarpihak mengenai persoalan Gibran, kita lihat bagaimana perkembangannya setelah DPR kembali bekerja,” kata Amir.

Meski demikian, komunikasi antarpartai tidak otomatis berarti terbentuknya kesepakatan untuk mengambil langkah politik tertentu. Setiap fraksi tetap memiliki pertimbangan, mekanisme internal, serta keputusan politik masing-masing.

Perkembangan setelah masa reses akan menjadi salah satu indikator apakah polemik ijazah Gibran berlanjut menjadi pembahasan kelembagaan di DPR atau tetap berada pada tahap penjajakan politik.

Bagi PKS, tantangannya adalah membangun dukungan lintas fraksi sebelum menentukan mekanisme yang akan ditempuh. Sementara itu, PKB masih perlu menyelesaikan kajian internal sebelum menyatakan dukungan atau penolakan terhadap wacana pansus.

Karena itu, nasib politik Gibran belum dapat dipastikan hanya berdasarkan komunikasi yang sedang berlangsung. Kejelasan arah pembahasan akan bergantung pada keputusan resmi fraksi-fraksi, dukungan anggota DPR, serta mekanisme konstitusional yang relevan.