GAMM Soroti Pengangkatan Plt Sekda Buru Selatan dari Kalangan Guru Besar

buru selatan

MAKLUMAT — Ketua PB Gerakan Aktivis Muda Maluku (GAMM), Farhan Tukmuli, menyoroti pengangkatan seorang guru besar Universitas Pattimura sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan. Ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau dari aspek prosedur kepegawaian dan persyaratan jabatan dalam birokrasi pemerintahan daerah.

Farhan menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sekaligus jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pemerintah kabupaten. Pengisiannya harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, dan pengalaman jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jabatan Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan jabatan struktural tertinggi di lingkungan birokrasi daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Selasa (27/10/2026).

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu dasar penilaiannya. Menurut Farhan, pengisian jabatan pimpinan tinggi harus memperhatikan persyaratan jabatan dan kompetensi calon pejabat. Pangkat atau golongan saja tidak cukup menjadi dasar pengangkatan.

Farhan juga membedakan jabatan guru besar atau dosen dengan jabatan struktural dalam pemerintahan daerah. Dosen menempati jalur jabatan fungsional, sedangkan Sekda merupakan jabatan pimpinan tinggi. Perpindahan dari satu jalur ke jalur lain, menurut dia, harus mengikuti mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga  DWP Sidoarjo Gelar Sosialisasi Penguatan Ketahanan Keluarga, Sriatun Subandi Tekankan Peran Strategis Pendamping ASN

“Penunjukan pelaksana tugas pada prinsipnya bersifat sementara dan diutamakan mengisi kekosongan dari pejabat di lingkungan yang setingkat atau satu tingkat di bawahnya. Mengangkat seseorang dari jabatan fungsional murni tidak sesuai dengan ketentuan umum kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Farhan turut menyoroti status kepegawaian dosen Universitas Pattimura yang berada di lingkungan instansi pemerintah pusat. Menurut dia, penugasan ASN lintas instansi memang dimungkinkan, tetapi proses tersebut tetap harus memenuhi persyaratan jabatan yang dituju. Ia menilai status sebagai ASN tidak serta-merta membuat seseorang memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan Sekda.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Sistem ini menekankan penempatan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Farhan menilai pengangkatan yang tidak mengikuti ketentuan dapat memengaruhi tata kelola karier ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Atas dasar itu, ia meminta agar pengangkatan tersebut dievaluasi. Menurut Farhan, persoalan prosedur dan pemenuhan syarat jabatan perlu diperiksa untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut keputusan tersebut juga berpotensi menjadi objek pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilaporkan kepada Ombudsman, atau disengketakan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bergantung pada dasar hukum dan keadaan kasusnya.

Baca Juga  Kabar Gembira, THR ASN Cair Senin 17 Maret 2025

Farhan merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mempertimbangkan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi dari lingkungan pemerintah daerah sendiri untuk mengisi posisi Plt Sekda. Jika pemerintah daerah tetap melibatkan ASN dari instansi lain, ia meminta agar penugasan atau mutasi dilakukan melalui mekanisme resmi dengan memenuhi seluruh persyaratan jabatan.

“Selain itu, perlu dilakukan evaluasi oleh BKN serta berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi pelanggaran hukum serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki