Kemnaker Terbitkan Aturan BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan

Kemnaker telah menerbitkan aturan terkait prosedur dan mekanisme BSU 2026. (Ilustrasi: Ubay NA)

MAKLUMAT — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan mengenai persyaratan penerima, batas gaji/upah, serta besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta tertanggal 28 Oktober 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Para calon penerima juga harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, pekerja/buruh harus menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Gaji/upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Siapkan Perbup, Jamin Kuota 5 Persen di Sekolah Negeri untuk Anak Buruh

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Adapun besaran BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus dengan total Rp900 ribu kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli, Kamis (29/10/2026).

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk memantau informasi dan perkembangan BSU 2026 melalui kanal resmi pemerintah di bsu.kemnaker.go.id.***