MAKLUMAT – Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo mendapat perhatian Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Muhammadiyah menawarkan pendampingan hukum sekaligus pemulihan psikologis bagi santri, sedangkan NU mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum serta dialog.
Tawaran Muhammadiyah untuk melakukan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul peristiwa penggeledahan oleh aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026).
Tawaran tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. M. Busyro Muqoddas, saat mengunjungi pesantren tersebut, Ahad (1/11/2026).
Langkah Muhammadiyah ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pesantren sekaligus pemulihan kondisi psikologis santri, terutama anak-anak yang berada di lingkungan pendidikan tersebut.
Busyro tidak hanya menawarkan pendampingan hukum, tetapi juga membuka peluang dukungan psikologis melalui jaringan rumah sakit dan perguruan tinggi Muhammadiyah yang memiliki sumber daya profesional di bidang kesehatan dan psikologi.
Muhammadiyah Perhatikan Kondisi Psikologis Santri
Pendampingan psikologis menjadi salah satu perhatian penting setelah peristiwa penggeledahan yang melibatkan lingkungan pesantren.
“Muhammadiyah melihat bahwa penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Kondisi emosional, rasa aman, dan kenyamanan santri juga perlu mendapatkan perhatian,” kata Busyro dikutip, Senin (2/11/2026).
Melalui jaringan rumah sakit dan perguruan tinggi Muhammadiyah, dukungan tenaga profesional di bidang psikologi berpeluang dilibatkan untuk membantu proses pemulihan santri.
Pendampingan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing anak, menjaga privasi, serta menghindari tekanan yang dapat memperburuk kondisi psikologis mereka.
Namun, bentuk pelaksanaan, tenaga pendamping, dan mekanisme pemulihan masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak pesantren.
Pendampingan Hukum dan Perlindungan Hak Pesantren
Busyro mengatakan selain pemulihan psikologis, Muhammadiyah juga menawarkan pendampingan hukum bagi Ponpes Hamalatul Qur’an.
Pendampingan ini penting untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa haknya perlu dilindungi.
Dalam persoalan yang melibatkan lembaga pendidikan dan anak-anak, proses hukum harus tetap memperhatikan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap mereka yang tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Karena itu, penanganan perkara perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
NU Minta Warga Sukoharjo Tidak Terprovokasi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Sukoharjo, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Gus Kikin meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri,” kata Gus Kikin dikutip Senin, (2/11/2026).
Ia juga meminta aparat kepolisian menangani perkara secara profesional, adil, dan transparan. Apabila terdapat prosedur penegakan hukum yang dipersoalkan, Gus Kikin mendorong pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan.
Untuk meredakan ketegangan, Gus Kikin meminta PCNU Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait guna membangun komunikasi serta mencegah kesalahpahaman.
Menurutnya, tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kerukunan dan menghadirkan suasana damai di tengah masyarakat.
Berawal dari Kasus Pembakaran Warung
Polemik ini berawal dari pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Warung yang menjual makanan nonhalal tersebut diketahui telah memiliki izin usaha, meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Polisi kemudian menangkap seorang tersangka pada 19 Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Ponpes Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan upaya pencarian seorang buronan dalam perkara pembakaran dan perusakan warung.
Peristiwa itu kemudian memunculkan perhatian berbagai pihak, terutama menyangkut prosedur penggeledahan dan kondisi para santri yang berada di lingkungan pesantren.
Dukungan Muhammadiyah melalui pendampingan hukum dan psikologis serta imbauan NU untuk mengedepankan dialog menjadi bagian penting dalam menjaga hak-hak warga, melindungi anak-anak, dan merawat kerukunan masyarakat.
Penanganan perkara diharapkan berjalan secara adil dan transparan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap para santri yang terdampak.













