MAKLUMAT –Sikap delapan partai politik di DPR RI terhadap polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran.
Empat partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, dan Partai Gerindra, disebut telah menyatakan sikap untuk menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem disebut belum menunjukkan sikap yang jelas.
Peta sikap tersebut disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melalui unggahannya di media sosial X, Senin (2/11/2026).
“Empat partai, yaitu PKS, PDIP, Demokrat, dan Gerindra sudah tegas bahwa setelah putusan MK dan MA tentang ijazah Wapres Gibran sudah nyatakan sikap untuk proses lebih lanjut keputusan tersebut,” tulis Said Didu.
Sebaliknya, ia menyebut empat partai lainnya belum menyatakan sikap terkait tindak lanjut persoalan tersebut.
Menurut Said Didu, sikap Golkar, PKB, PAN, dan NasDem perlu dicermati. Ia kemudian mengaitkan posisi politik keempat partai tersebut dengan hubungan sejumlah tokohnya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran.
Namun, penilaian mengenai alasan partai-partai tersebut belum menyatakan sikap merupakan pandangan Said Didu, bukan keputusan resmi masing-masing partai.
Ia bahkan memperkirakan Golkar dan NasDem akan tetap mendukung Gibran apabila polemik tersebut berlanjut ke proses politik di DPR.
“Sepertinya yang akan kokoh membela Gibran di DPR adalah Golkar dan NasDem,” ujarnya.
Ferry Koto Dorong Pilpres Diulang
Di tengah perbedaan pandangan politik tersebut, aktivis gerakan koperasi sekaligus pegiat media sosial Ferry Koto mengemukakan pandangan berbeda.
Ia menilai persoalan persyaratan pencalonan Gibran tidak bisa dilepaskan dari keabsahan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Ferry, jika persyaratan calon wakil presiden dinilai tidak sah, konsekuensinya juga perlu dikaji terhadap pasangan calon secara keseluruhan.
“Jika persyaratan Cawapres tidak sah, maka tidak sah juga pasangan calon. Karena capres tidak bisa nyalon tanpa cawapres,” kata Ferry melalui unggahannya di X.
Atas dasar pandangan tersebut, Ferry mengusulkan agar Pilpres 2024 diulang. Ia juga menyatakan Prabowo Subianto seharusnya mencari pasangan calon wakil presiden lain apabila pemilihan ulang benar-benar dilakukan.
Ferry turut mengaitkan pandangannya dengan penjelasan pakar hukum tata negara Mahfud MD mengenai konsekuensi putusan MA terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia juga menyinggung pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang membahas persoalan tersebut.
Ferry kemudian menyimpulkan bahwa apabila Gibran harus mundur atau diberhentikan, kedudukan Prabowo sebagai presiden juga perlu dipersoalkan.
Namun, pernyataan tersebut merupakan argumentasi Ferry. Putusan MA sendiri tidak secara langsung membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun menetapkan pemberhentian presiden dan wakil presiden.
PROJO: Putusan MA Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran
Berbeda dengan pandangan yang mendorong Gibran mundur, Sekretaris Jenderal PROJO Freddy Alex Damanik meminta publik membaca putusan MA sesuai objek perkara yang diperiksa.
Freddy menegaskan perkara tersebut merupakan sengketa administrasi negara mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa hasil pemilihan presiden ataupun perkara pemberhentian wakil presiden.
Karena itu, lanjut Freddy, putusan MA tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 atau memulai proses pemakzulan Gibran melalui DPR.
“Putusan MA itu harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa,” ujar Freddy dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, sebagaimana dikutip, Senin (2/11/2026).
Ia meminta masyarakat membedakan tiga ranah hukum, yakni hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda.
“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu, konstitusi, dan hukum tata negara,” tuturnya.
Freddy juga menilai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan hanya berkaitan dengan aspek administrasi dokumen yang menjadi objek sengketa. Putusan tersebut tidak serta-merta menggugurkan seluruh tahapan pemilu yang telah selesai, termasuk penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” tegasnya.
Putusan MA dan MK Memiliki Ruang Lingkup Berbeda
Polemik ini mencuat setelah MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Putusan tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara yang diajukan tersebut.
Dua putusan itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum dokumen pendidikan Gibran dan kemungkinan tindak lanjut politik di DPR.
Di satu sisi, sejumlah pihak mendorong pembahasan lebih lanjut atas putusan pengadilan. Di sisi lain, PROJO mengingatkan agar persoalan administrasi pendidikan tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan mengenai keabsahan jabatan wakil presiden.
Perbedaan pandangan tersebut membuat sikap delapan partai di DPR menjadi perhatian, terutama terkait kemungkinan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme politik dan konstitusional.













