MAKLUMAT – Pengarusutamaan gender (PUG) harus menjadi bagian dari setiap kebijakan pembangunan, bukan sekadar program pemberdayaan perempuan. Strategi ini diperlukan untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses, kesempatan, partisipasi, dan manfaat pembangunan secara adil.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menegaskan hal tersebut saat membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.
Menurut Susi, pemahaman mengenai PUG perlu diperkuat agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi menjadi pedoman dalam pembangunan lintas sektor.
“PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Susi menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam, mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.
Dalam pembangunan fasilitas umum, misalnya, pemerintah perlu memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas. Hal serupa berlaku pada sektor transportasi, yang harus dirancang dengan mempertimbangkan keamanan perempuan dan anak.
Di sektor kesehatan, pelayanan publik perlu mengakomodasi kebutuhan perempuan dan laki-laki. Sementara di bidang pendidikan dan ekonomi, kesetaraan kesempatan harus diwujudkan melalui akses pendidikan, pelatihan, permodalan usaha, hingga lapangan pekerjaan.
“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Susi menekankan, penerapan PUG tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Perspektif gender harus terintegrasi sejak tahap perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi.
Penyusunan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan menjadi landasan hukum bagi Kota Bandung untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.(*)












