MAKLUMAT – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah se-Indonesia mendesak Presiden RI membentuk tim investigasi independen untuk mengusut dugaan tindakan represif dan intimidatif aparat kepolisian terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap tertanggal 3 November 2026. LBH AP Muhammadiyah juga meminta pengusutan menyeluruh terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pejabat yang memerintahkan, menyetujui, atau mengendalikan operasi.
LBH AP Muhammadiyah menyatakan keprihatinan atas peristiwa yang disebut terjadi pada 27 Oktober 2026. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pengurus pesantren, aparat kepolisian bersama personel Brimob mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati sedang beristirahat.
Dalam kronologi tersebut, terdapat dugaan pendobrakan pintu, bentakan, tindakan intimidatif, serta perlakuan yang dinilai merendahkan martabat santriwati.
Pernyataan sikap itu disusun berdasarkan hasil koordinasi daring pada 2 November 2026 dan wawancara dengan sejumlah tokoh Muhammadiyah serta pengurus pesantren pada 1 November 2026.
Di antara pihak yang disebut dalam proses tersebut adalah Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas, LBH AP PWM Jawa Tengah, Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.
LBH AP Soroti Pertanggungjawaban Komando
LBH AP Muhammadiyah menilai dugaan peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga menyangkut batas kewenangan aparat, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta keselamatan perempuan dan anak.
Organisasi bantuan hukum tersebut mengingatkan bahwa kewenangan kepolisian harus dijalankan berdasarkan hukum, secara profesional dan proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
LBH AP Muhammadiyah merujuk Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai landasan negara hukum, perlindungan anak, serta kepastian dan perlakuan hukum yang adil.
Dalam pernyataannya, LBH AP Muhammadiyah juga mempertanyakan apakah tindakan aparat tersebut merupakan perintah resmi institusi atau tindakan anggota yang menyimpang dari arahan pimpinan.
Mereka meminta kejelasan mengenai pejabat yang memberikan perintah, persetujuan, dan kendali operasi, serta menjamin pemeriksaan berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari intervensi struktural.
“Penyelesaian atas permasalahan tersebut tidak boleh berhenti pada permintaan maaf, melainkan juga harus menjangkau rantai komando, termasuk pihak yang merencanakan, memerintahkan, menyetujui, dan mengendalikan operasi,” demikian pernyataan LBH AP Muhammadiyah.
Sembilan Desakan kepada Presiden, DPR, dan Kapolri
LBH AP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan institusi kepolisian.
Pertama, Presiden RI diminta membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, akademisi, masyarakat sipil, dan organisasi bantuan hukum independen.
Tim tersebut diharapkan mengungkap fakta, memeriksa rantai komando, serta mengumumkan hasil investigasi kepada publik.
Kedua, DPR RI, khususnya Komisi III, diminta memanggil Kapolri dan pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum operasi, surat perintah, prosedur pelaksanaan, personel yang terlibat, serta pertanggungjawaban pengambil keputusan.
Ketiga, Kapolri diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel, termasuk pejabat pemberi perintah dan pengambil keputusan. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, etik, disiplin, atau penyalahgunaan kewenangan harus dikenai sanksi tanpa membedakan pangkat dan jabatan.
LBH AP Muhammadiyah juga mendesak pengusutan pertanggungjawaban komando atau command responsibility, agar pemeriksaan tidak berhenti pada anggota di lapangan.
Selain itu, mereka meminta perlindungan dan pemulihan bagi para santriwati serta pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, termasuk perlindungan dari intimidasi dan tindakan balasan, penjagaan privasi, serta pemulihan psikologis bagi korban yang membutuhkan.
LBH AP Muhammadiyah turut mendesak pengamanan seluruh alat bukti, seperti surat perintah, berita acara penggeledahan dan penyitaan, rekaman CCTV, dokumentasi lapangan, serta keterangan saksi.
Mereka juga meminta evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam pelaksanaan tindakan hukum di lingkungan pendidikan, pesantren, dan rumah ibadah.
Jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran, Polri diminta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan dan mengambil langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa.
Secara khusus, LBH AP Muhammadiyah meminta Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya meminta maaf kepada para korban dan masyarakat Indonesia.
LBH AP Muhammadiyah: Hukum Harus Melindungi Rakyat
Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum.
Namun, LBH AP Muhammadiyah menolak penyalahgunaan kekuasaan yang berlindung di balik kewenangan negara.
Dalam pernyataan sikapnya, LBH AP Muhammadiyah menekankan bahwa kewibawaan kepolisian harus dibangun melalui integritas, profesionalitas, dan keadilan, bukan ketakutan masyarakat terhadap aparat.
LBH AP Muhammadiyah mendesak Presiden, DPR RI, dan Kapolri mengusut peristiwa tersebut serta memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.
“Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat,” demikian penegasan LBH AP Muhammadiyah se-Indonesia.***












