Istana Proses Pemberhentian Listyo Sigit sebagai KSP, Keppres Segera Terbit

Prasetyo Hadi

MAKLUMAT– Istana Kepresidenan mulai memproses Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tersebut dilakukan setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan proses penerbitan Keppres pemberhentian tersebut. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

“Iya sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Istana tengah menyiapkan keputusan administratif untuk mengakhiri jabatan Listyo sebagai KSP.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Ia menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

Namun, masa tugas Listyo di lingkungan Istana kini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Ketiga tersangka itu adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Baca Juga  LBH AP Muhammadiyah Se-Indonesia Desak Presiden Segera Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Asep menjelaskan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep.

Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Penyadapan Diduga Menyalahgunakan Sistem Resmi

Dalam penjelasannya, Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tersebut tidak menggunakan perangkat ilegal dari luar institusi. Para pelaku diduga menyalahgunakan sistem resmi yang tersedia.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Monitoring System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana sistem resmi dapat digunakan di luar prosedur dan siapa saja pihak yang terlibat.

Pemberhentian KSP Menjadi Langkah Administratif Istana

Baca Juga  Presiden Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari KPU RI

Pemrosesan Keppres pemberhentian Listyo menandai langkah Istana menyikapi perkembangan kasus hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan kepresidenan.

Meski demikian, pemberhentian dari jabatan KSP merupakan keputusan administratif yang berbeda dari proses pidana yang sedang berjalan.

Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian administrasi pemberhentian tersebut sekaligus perkembangan penyidikan di Bareskrim Polri.

Proses hukum terhadap Listyo dan dua tersangka lainnya tetap harus berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.