Momen Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di PN Jakarta Timur, Bersaksi dalam Sidang Roy Suryo

Ijazah Jokowi

MAKLUMAT — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).”Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga yang mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi seperti dilansir Antara

Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang setelah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia bahkan sempat berbalik untuk menunjukkan ijazahnya kepada orang-orang yang hadir di ruang persidangan.

Jokowi mengaku membawa seluruh dokumen ijazahnya untuk keperluan persidangan. Ia juga menjelaskan riwayat pendidikan secara berurutan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.

Keterangan itu disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya menjelaskan perjalanan pendidikan.

Setelah menyelesaikan pendidikan SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, Jokowi melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Keduanya hadir untuk mendukung sang ayah saat memberikan kesaksian.

Baca Juga  ​Pertarungan Kekuasaan Antara Prabowo dan Jokowi Baru Dimulai, Said Didu Cium Aliran Dana Mafia Judol

Sebelum memberikan keterangan, Jokowi menjalani pemeriksaan identitas dan menyatakan dirinya dalam kondisi sehat. Ia kemudian mengucapkan sumpah menurut agama Islam untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Jokowi juga dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Keduanya menghadapi dakwaan terkait unggahan dan pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Mereka didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).