BSU 2026: Pekerja Terima Rp900 Ribu, Penyaluran Dijadwalkan November–Desember

Kemnaker telah menerbitkan aturan terkait prosedur dan mekanisme Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026. (Ilustrasi: Ubay NA)

MAKLUMAT — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November-Desember 2026 melalui bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja sesuai kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah, melalui siaran pers pada Kamis (5/11/2026).

Persyaratan Penerima BSU 2026

Persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Bantuan ini tidak diberikan kepada anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Baca Juga  Pentingnya Regulasi dan Pedoman AI untuk Sektor Industri dan Ketenagakerjaan

Penentuan batas upah penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Adapun bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah penerima BSU mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.

Akses Informasi Resmi BSU 2026

Indah juga mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.

Kemnaker mengatakan, para pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh BSU 2026.

Adapun informasi resmi mengenai persyaratan dan penyaluran bantuan dapat diakses melalui laman resmi di bsu.kemnaker.go.id atau dengan menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.***

Baca Juga  Kemnaker Dorong Pemda Siapkan SDM Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs