Polri Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Penyadapan Presiden

Susilaningtyas

MAKLUMAT – Polri mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Permohonan tersebut diajukan Mabes Polri pada Kamis, 5 November 2026, setelah penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas membenarkan bahwa permohonan perlindungan itu berasal dari Polri. Namun, dia belum mengungkapkan identitas para saksi yang diajukan untuk mendapatkan perlindungan.

“Saksi-saksi saja yang diajukan (untuk dilindungi) dalam rangka penyidikan kasus tersebut,” kata Susilaningtyas, Kamis (5/11/2026).

Dia menjelaskan LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari para tersangka maupun ahli yang terlibat dalam perkara tersebut. LPSK akan mengkaji setiap permohonan berdasarkan ketentuan undang-undang sebelum memutuskan pemberian perlindungan.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi, yakni  mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah tokoh.

Baca Juga  Istana Minta Hotman Paris Jangan Seret Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 3 November 2026. Ketiga tersangka kini ditahan di Mabes Polri.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SU yang memiliki jabatan tinggi di lingkungan kepolisian. Pemeriksaan terhadap SU masih berlangsung secara intensif.

Menurut Asep, penyidik menemukan bukti dugaan penyadapan dan akses ilegal yang menyasar sejumlah pihak. Mereka mencakup Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, pengusaha, insan media, tokoh masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Penyadapan Berlangsung hingga Oktober 2026

Penyidik menduga aktivitas penyadapan dan akses ilegal tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Dalam tahap awal penyidikan, Polri telah memeriksa 10 saksi dari lingkungan pejabat tinggi kepolisian serta tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu tablet komunikasi, dan empat flashdisk.

Pengajuan perlindungan kepada LPSK menjadi salah satu langkah dalam proses penyidikan untuk memastikan keamanan saksi yang keterangannya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara.

Meski demikian, identitas saksi yang diajukan untuk memperoleh perlindungan belum disampaikan kepada publik. Proses pemeriksaan dan pengujian permohonan oleh LPSK masih menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan diberikan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Menyoal Jurus “Semi-Oposisi” PDIP