DPRD Jatim Soroti Kejahatan Siber, Soemarjono Minta Literasi Digital Diperkuat

MAKLUMAT – Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kejahatan siber tertinggi kedua secara nasional. Kondisi ini menjadi perhatian anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Soemarjono, yang mendesak pemerintah daerah memperkuat edukasi dan literasi keamanan digital di tengah masyarakat.

Menurut Soemarjono, tingginya kasus kejahatan siber harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Eskalasi kejahatan siber yang menempatkan Jatim di posisi kedua nasional harus menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk segera berbenah,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut, Jumat (6/11/2026).

Ia menilai, tingginya kasus kejahatan siber menunjukkan masih rentannya masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan digital. Minimnya pemahaman tentang keamanan siber membuat warga mudah menjadi korban penipuan maupun penyalahgunaan teknologi.

Soemarjono mendorong pemerintah daerah memperluas edukasi literasi digital secara merata hingga tingkat akar rumput. Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan bersama aparat penegak hukum.

“Penanganan kejahatan siber tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memperkuat sinergi serta menggencarkan edukasi literasi digital agar masyarakat semakin cakap menggunakan teknologi dan tidak mudah tertipu,” tegasnya.

Baca Juga  Warga Bulak Curhat Perekonomian hingga Honor Guru Ngaji, Lilik Hendarwati DPRD Jatim Siap Perjuangkan

Berdasarkan data kepolisian yang disampaikan, rata-rata terdapat 10 hingga 15 laporan kejahatan siber dari masyarakat setiap hari.

Sejumlah modus yang banyak mengincar masyarakat antara lain penipuan daring, judi online, dan penyalahgunaan data pribadi.

Soemarjono menilai, masifnya aktivitas digital masyarakat perlu diimbangi dengan pemahaman keamanan siber yang memadai. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mampu memanfaatkan teknologi, tetapi juga memahami risiko dan cara melindungi diri dari kejahatan di ruang digital.