Komisi A DPRD Jatim Soroti Lambatnya Pengisian 13 Jabatan Eselon II Pemprov

MAKLUMAT – Sebanyak 13 jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau setara eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih kosong. Kondisi ini menjadi perhatian Komisi A DPRD Jatim karena dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pemerintahan dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, menilai jumlah jabatan kosong tersebut cukup besar. Ia meminta Pemprov Jatim segera menyiapkan pengisian jabatan secara terencana agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas organisasi.

Sejumlah jabatan yang kosong antara lain Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Dr Saiful Anwar Malang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Jatim, serta Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim yang akan memasuki masa purna tugas.

Selain itu, enam jabatan telah menyelesaikan tahapan seleksi terbuka dan tinggal menunggu pengumuman hasil. Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bakorwil Pamekasan, Kepala Bakorwil Madiun, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, serta Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprov Jatim.

Freddy menilai, kekosongan jabatan seharusnya dapat diantisipasi melalui sistem manajemen kepegawaian berbasis digital yang dimiliki Pemprov Jatim. Sistem tersebut semestinya mampu memetakan kebutuhan pejabat, termasuk memprediksi kekosongan akibat pensiun.

Baca Juga  Legislatif Kota St. Petersburg Rusia Kunjungi DPRD Jatim karena Kesamaan Karakter

“Melalui sistem tersebut, masa pensiun maupun potensi kekosongan jabatan seharusnya sudah dapat diketahui jauh-jauh hari,” tegas politikus Partai Golkar tersebut, Jumat (6/11/2026).

Menurut Freddy, pemantauan idealnya dilakukan tiga hingga empat bulan sebelum pejabat memasuki masa persiapan pensiun (MPP). Dengan begitu, proses pengisian jabatan dapat dipersiapkan lebih awal.

Ia juga mengingatkan agar penunjukan pelaksana tugas (Plt) tidak menjadi solusi berkepanjangan. Meski diperlukan untuk menjaga keberlangsungan organisasi, penempatan Plt harus memperhatikan ketentuan dan batas waktu yang berlaku.

“Jabatan rangkap itu tidak boleh lebih dari tiga bulan,” katanya.

Freddy menegaskan, pengisian jabatan definitif harus mengedepankan prinsip meritokrasi. Penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang penting sekarang untuk mengisi jabatan kosong itu harus mengedepankan meritokrasi atau kompetensi. Itu ada diatur di Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, mengatakan proses pengisian jabatan kosong tengah dibahas secara bertahap. Sejumlah posisi, termasuk jabatan eselon II, telah masuk dalam pembahasan dan sebagian sudah diputuskan.

Baca Juga  Anggota DPRD Jatim Tanggapi Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan

“Yang menjadi kewenangan Ibu Gubernur kan eselon II, sudah sebagian diputuskan. Nanti mungkin secara bertahap akan dilakukan pelantikan,” kata Adhy.

Ia mengakui terdapat 13 jabatan eselon II yang masih kosong. Namun, aktivitas pemerintahan dipastikan tetap berjalan dengan dukungan pejabat yang menjalankan tugas sementara.