MAKLUMAT — Warga yang membuang sampah sembarangan di Surabaya bisa dikenai sanksi Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung volume sampah dan jenis pelanggarannya. Rincian denda buang sampah sembarangan di Surabaya ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026.
Perwali tersebut ditetapkan pada 14 September 2026 dan berlaku sejak diundangkan. Aturan ini mengubah Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera, menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan, dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak.
Daftar Denda Sampah Surabaya Menurut Perwali 45 Tahun 2026
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M. Fikser menjelaskan, perubahan Perwali berfokus pada penyesuaian besaran denda dan jenis pelanggaran yang lebih spesifik.
“Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Fikser kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Dalam Lampiran Perwali, sanksi ini disebut uang paksa. Besarannya dikenakan kepada orang atau badan yang tidak sanggup melakukan pemulihan, sedangkan pemulihannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Berikut rinciannya:
| No. | Jenis pelanggaran | Volume | Besaran |
|---|---|---|---|
| 1 | Membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan, termasuk ke sungai, selokan, got, riol, saluran, jalan umum, tempat umum, berm, atau trotoar | ≤ 1 m³ | Rp1.000.000 |
| > 1 m³ | Rp3.000.000 | ||
| 2 | Membuang sampah ukuran besar di TPS/TPST dan/atau TPA | > 1 m³ | Rp3.000.000 |
| 3 | Membuang puing bongkaran bangunan ke TPS/TPST dan/atau TPA | ≤ 1 m³ | Rp1.500.000 |
| > 1 m³ | Rp3.000.000 | ||
| 4 | Memasukkan sampah dari luar daerah ke TPS/TPST dan/atau TPA tanpa izin Wali Kota | ≤ 1 m³ | Rp1.000.000 |
| > 1 m³ | Rp3.000.000 | ||
| 5 | Menumpuk sampah di luar kontainer di kawasan TPS/TPST | ≤ 1 m³ | Rp1.000.000 |
| > 1 m³ | Rp3.000.000 | ||
| 6 | Menumpuk gerobak di kawasan TPS/TPST | – | Rp1.000.000 |
| 7 | Menumpuk sampah di luar landfill di kawasan TPA | – | Rp3.000.000 |
| 8 | Membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah | – | Rp1.500.000 |
| 9 | Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan | – | Rp1.500.000 |
Denda Buang Sampah di Sungai, Selokan, dan Trotoar
Warga yang tertangkap tangan membuang sampah di luar tempat yang ditentukan, seperti sungai, selokan, saluran air atau riol, trotoar, hingga badan jalan, akan dikenai sanksi sesuai volumenya.
“Untuk volume kecil atau sama dengan satu meter kubik seperti sampah kantong plastik, tisu, atau puntung rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Apabila volumenya melebihi satu meter kubik denda melonjak menjadi Rp3.000.000,” terang Fikser.
Denda Buang Sampah Besar, Puing Bangunan, dan Sampah dari Luar Kota
Sanksi tidak hanya berlaku bagi pembuang sampah sembarangan, tetapi juga bagi yang membuang sampah berukuran besar melampaui kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS/TPST) maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Apabila sampah yang dibuang di TPA/TPS volume lebih dari satu meter kubik akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp3.000.000. Artinya warga yang membuang sampah kurang dari itu tentu tidak akan didenda,” ungkap Fikser.
Pembuangan puing atau sisa material bongkaran bangunan (gragal) ke TPS, TPST, atau TPA dikenai Rp1.500.000 untuk volume kurang dari satu meter kubik dan Rp3.000.000 untuk volume yang lebih besar.
Sanksi juga berlaku bagi pihak yang memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Surabaya ke TPS, TPST, atau TPA tanpa izin tertulis Wali Kota, yakni Rp1.000.000 untuk volume hingga satu meter kubik dan Rp3.000.000 untuk volume di atasnya.
Denda Bakar Sampah dan Penumpukan Sampah Liar
Fikser menambahkan, sanksi juga diberlakukan pada penumpukan sampah liar di luar kontainer TPS/TPST. Pemilik gerobak yang ditinggalkan menumpuk di kawasan TPS/TPST dikenai Rp1.000.000, sedangkan penumpukan sampah di luar area landfill TPA dikenai Rp3.000.000.
“Kemudian, masyarakat yang membakar sampah secara terbuka (open burning) tanpa memenuhi syarat teknis pengelolaan lingkungan dikenakan denda Rp1.500.000,” tandasnya.
Pihak yang mengelola sampah hingga menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan juga dikenai sanksi sebesar Rp1.500.000 menurut Lampiran Perwali.
Cara Penindakan oleh Tim Yustisi DLH Surabaya
Menurut Fikser, tim yustisi atau petugas pengawas DLH Surabaya akan langsung bertindak di lokasi kejadian.
“Petugas berwenang akan meminta identitas (KTP) pelanggar untuk diterbitkan sanksi administratif berupa denda sesuai Perwali,” terangnya.
Ke Mana Uang Denda Dimanfaatkan?
Fikser mengatakan, seluruh hasil denda administratif akan masuk langsung ke kas daerah melalui bendahara penerimaan. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pemulihan lingkungan serta program edukasi masyarakat dan sekolah.
“Harapannya bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketakutan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan ini sudah resmi berjalan dan menjadi acuan baru bagi petugas di lapangan,” pungkas Fikser.***













