Tafsir Bengkok Doktrin “Satya Haprabu”

Penulis: Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P. *)

MAKLUMAT — Peristiwa penangkapan tiga jenderal polisi, salah satunya adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, oleh Bareskrim Polri dengan sangkaan melakukan penyadapan dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh dalam jumlah yang masif sepanjang 2025-2026 menjadi berita yang masih sulit dicerna oleh masyarakat. Terus terang, peristiwa ini sangat mirip dengan film-film aksi Hollywood yang fiktif.

Jika pun ditarik ke ranah empirik, kisah seperti ini rasa-rasanya hanya terjadi di negara-negara yang dibelenggu oleh militerisme akut seperti wilayah Amerika Latin, Asia Selatan, dan negara-negara kawasan Afrika. Publik pun pada akhirnya mencoba untuk mencari-cari apa yang menjadi akar masalah. Salah satunya adalah dengan menelisik kembali doktrin Satya Haprabu yang dijunjung tinggi oleh segenap prajurit Korps Bhayangkara.

Genealogi Doktrin

Satya Haprabu adalah nilai luhur, semboyan, dan doktrin yang dijunjung tinggi di lingkungan Polri. Secara literal, Satya Haprabu berarti “setia kepada pemimpin dan negara”. Dikarenakan berakar pada budaya Jawa dan Nusantara, pemaknaan Satya Haprabu lebih banyak diasosiakan sebagai bentuk kesetiaan kepada inidividu raja yang memerintah kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lampau.

Dalam lanskap sejarah politik pemerintahan nasional dan genealogi yang melatarbelakanginya, istilah dan doktrin Satya Haprabu ini diungkapkan pertama kali oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya pada 4 Maret 1953 saat peletakan batu pertama pembangunan Markas Besar (Mabes) Polri dengan mengutip sesanti dari tradisi Kerajaan Majapahit yang berpusat di Tanah Jawa pada masa lampau.

Dalam dinamika perkembangannya, istilah Satya Haprabu ini kemudian menjadi bagian dari Catur Prasetya—empat janji atau landasan kerja Polri—yang diresmikan sejak 4 April 1961. Implementasi Satya Haprabu sebagai doktrin, spirit, dan nilai luhur di tubuh Polri pada akhirnya berkembang menjadi sebuah diskursus dan isu dialektis yang cukup tajam, utamanya di antara para ahli dan petinggi kepolisian. Mereka berpendapat bahwa adalah suatu hal yang perlu diluruskan dalam memaknai doktrin dan nilai luhur ini.

Baca Juga  MBG dan Langkah Menjaga Kepercayaan Publik

Kesetiaan kepada komandan atau individu tidak bisa dilakukan secara buta, melainkan kesetiaan yang dilaksanakan dengan berlandaskan pada hukum, keadilan, serta peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, seorang prajurit Bhayangkara memiliki hak bahkan wajib untuk menolak perintah atasan jika perintah itu nyata-yata melanggar hukum dan membahayakan keselamatan negara dan rakyat pada skala yang lebih besar.

Menelisik Motif Listyo Sigit

Kembali pada kasus yang membelit Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Ketika diumumkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sontak publik langsung bertanya-tanya, apa yang menjadi motif dari tindakan tersebut?

Penggunaan perangkat intelijen sekaliber Lawful Interception Management System (LIMS) yang memungkinkan aparat penegak hukum dan badan intelijen untuk menyadap dan memperoleh data komunikasi seseorang melalui jaringan telekomunikasi berdasarkan perintah dan kewenangan hukum yang sah menjadi tidak tepat apabila disasarkan kepada sosok yang menjabat sebagai presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, sekaligus atasan Jenderal Listyo Sigit sendiri yang saat itu berstatus sebagai Kapolri.

Penggunan LIMS ini lazimnya ditargetkan kepada mereka yang diduga terlibat dalam jaringan teroris, serta gembong narkoba skala besar. Jika dikaitkan dengan konteks status dan nama-nama tokoh yang disadap, sangat terang dan jelas bahwa penyadapan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum dan keterkaitan sama sekali dengan proses penegakan hukum.

Lantas, tidak berlebihan apabila publik mengait-ngaitkan motif Jenderal Listyo Sigit  dengan faktor idiosinkratik yang melatarbelakanginya sebagai Kapolri. Kedekatan secara personal dan hubungan kerja dengan Joko Widodo selama di Solo pada saat keduanya mengemban jabatan publik pada 2011 menjadi faktor pendukung yang melambungkan nama Jenderal Listyo Sigit hingga ke tampuk pimpinan Korps Bhayangkara.

Pasca menjabat sebagai Kapolresta Solo, Jenderal Listyo Sigit mendapatkan kehormatan untuk bertugas sebagai ajudan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden dalam Pilpres 2014. Kedekatan yang sudah terbangun di Solo sekian lamanya semakin mengental dalam relasi ajudan dan presiden selama kurang lebih tiga tahun, terhitung sejak 2014 hingga 2016.

Baca Juga  Pendidikan Bermutu untuk Semua: Menguji Janji di Pinggiran

Puncaknya adalah ketika Jenderal Listyo Sigit didapuk sebagai Kapolri pada 2021 oleh Joko Widodo setelah sebelumnya menduduki beberapa jabatan terlebih dahulu seperti Kapolda Banten, Kadiv Propam Mabes Polri, hingga Kabareskrim Mabes Polri.

Dengan alur kisah sedemikian dalam sejarah karir kepolisian Jenderal Listyo Sigit, praktis Joko Widodo adalah sosok yang paling berjasa dalam karirnya sebagai prajurit Bhayangkara. Joko Widodo bukan sekadar atasan, tapi patron yang harus dipatuhi titahnya tanpa “tapi”.

Dalam konteks inilah pemaknaan terhadap prinsip, nilai, dan doktrin Satya Haprabu yang sejatinya dimaknai sebagai kesetiaan kepada negara berubah menjadi kesetiaan buta terhadap pimpinan atau atasan, meski pimpinan atau atasan tersebut memberikan perintah di luar koridor hukum yang berlaku.

Pemahaman yang Bengkok

Dengan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan, tidak mengherankan apabila publik berasumsi secara liar bahwa tindakan nekad dan “bunuh diri” politik yang dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit bersama dua sekondannya merupakan cermin bengkoknya pemahaman mereka terhadap prinsip dan doktrin Satya Haprabu.

Fenomena ini dapat menjadi preseden buruk apabila dibiarkan karena dapat merusak moralitas dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab prajurit kepolisian dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.

Ketika kewenangan kepolisian digunakan secara buta untuk kepentingan sosok atau individu tertentu, maka yang terjadi adalah pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum, serta hukum yang diimplementasikan secara pandang bulu—tajam ke bawah tumpul ke atas, tajam ke lawan tumpul ke kawan.

Kewenangan kepolisian yang dimiliki alih-alih digunakan untuk melindungi dan mewujudkan ketertiban di masyarakat, tapi justru berkembang menjadi alat dari politik kekuasaan dan kepentingan politik sempit individu atau kelompok tertentu.

Pada lapisan yang paling dalam, peristiwa penyadapan yang dilakukan oleh oknum jenderal-jenderal polisi ini menyiratkan pesan kelam kepada masyarakat bahwa jika kepala negara saja bisa dimata-matai, bagaimana dengan rakyat kecil yang tidak memiliki kuasa sama sekali.

Baca Juga  Kampung Anak Negeri dan Asrama Bibit Unggul Menguatkan Sekolah Rakyat Surabaya

Penanganan kasus penyadapan ilegal ini perlu diungkap seterang-terangnya dengan berpijak pada koridor hukum yang berlaku. Perlu ditekankan bahwa seoptimal mungkin penanganan kasus tidak tercemar oleh kepentingan politik kekuasaan yang dapat membuat proses penegakan hukum yang terjadi menjadi bola liar yang sulit dikendalikan, bahkan berpotensi menjadi senjata “bumi hangus” dari satu kekuatan politik kepada kekuatan politik lainnya.

Polri yang dipimpin oleh komandan baru, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, harus melakukan penyidikan secara independen dengan mengungkap apa yang menjadi motif ketiga jenderal tersebut, dan yang paling vital adalah tindakan tersebut atas perintah siapa dan untuk kepentingan apa. Dengan situasi sekarang, republik sudah masuk pada fase gonjang-ganjing dengan suhu politik yang sangat panas.

Katarsis Bagi Polri

Kendati demikian fase gonjang-ganjing ini perlu dinikmati sebagai semacam katarsis di tubuh Polri dan elit kabinet agar pemerintahan ke depan dapat lebih laju dengan dukungan loyalitas yang tebal dan komitmen yang kuat kepada rezim yang berkuasa hari ini.

Dalam konteks Polri sendiri secara struktural dan kultural, kasus yang menimpa ketiga jenderal ini selaiknya menjadi momentum untuk mengoreksi kekeliruan dalam pemaknaan doktrin Satya Haprabu. Pemaknaan doktrin Satya Haprabu perlu dicantolkan kembali pada genealogi pembentukan republik bahwa negara bernama Indonesia adalah milik rakyat Indonesia.

Sudah semestinya kesetiaan Korps Bhayangkara ditujukan kepada negara, kepada kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan republik. Kesetiaan kepada pimpinan atau komandan bagi para prajurit Polri, atau kesetiaan Kapolri kepada presiden silakan dilakukan, namun diletakkan dalam bingkai kepentingan negara, rakyat, dan berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

Jangan sampai pemaknaan yang bengkok terhadap doktrin Satya Haprabu berujung pada kesalahan fatal dan membahayakan dengan melakukan penyadapan terhadap presiden sebagaimana yang terjadi pada tiga jenderal yang disangkakan saat ini.***

Penulis: Boy Anugerah, S.I.P., M.Si., M.P.P.

Tenaga Ahli DPR RI; Direktur Eksekutif Baturaja Project; Founder Senayan Geopolitical Forum (SGF)