27.9 C
Malang
Selasa, November 26, 2024
KilasPresma UMJ: Putusan MK Menjaga Marwah Demokrasi Indonesia

Presma UMJ: Putusan MK Menjaga Marwah Demokrasi Indonesia

Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Wildan Mutaqin (kiri) bersama Refly Harun
Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Wildan Mutaqin (kiri) bersama Refly Harun

Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (Presma BEM UMJ) Wildan Mutaqin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengujian Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Lewat putusan MK ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Menurut Wildan, putusan MK tersebut dapat menjaga marwah dan menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Sebelumnya, kata dia, calon kepala daerah harus memenuhi syarat minimal dukungan partai politik tertentu untuk dapat bertarung dalam Pilkada.

“Kini, ambang batas tersebut dipangkas secara signifikan, sehingga memungkinkan lebih banyak calon independen atau calon dari partai kecil untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah,” terangnya melalui pesan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Keputusan MK ini, lanjut Wildan, juga bisa meningkatkan kesempatan bagi lebih banyak calon, memperkuat prinsip demokrasi, dan memperluas partisipasi politik di tingkat daerah.

“Tentu saja perubahan ini diharapkan dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat dan representatif dalam pemilihan kepala daerah dan mendorong demokrasi Indonesia yang lebih inklusif,” ujarnya.

Sementara terkait putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon, Wildan mengatakan bahwa hal itu menjadi standarisasi yang ideal.

“Ke depan kita harus menyambut kepemimpinan yang matang dan terhormat, bukan dipaksa matang oleh kepentingan kekuasaan. Ini adalah langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Mahkamah Konsitusi untuk terus menjaga marwah demokrasi Indonesia,” tandasnya.

Terakhir, Wildan mengajak kepada semua kawan-kawan untuk menyuarakan dan ikut terlibat untuk menyalamatkan marwah dan masa depan demokrasi Indonesia.

“Saya mengajak dan menyerukan kepada semua untuk sama-sama menjaga demokrasi Indonesia, karena suara kita adalah suara masa depan,” tegas Wildan.

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer