28.6 C
Malang
Minggu, November 24, 2024
KilasAgus Rahardjo Respon Pelanggaran Kondang, Kejujuran Syarat Utama Wakil Rakyat

Agus Rahardjo Respon Pelanggaran Kondang, Kejujuran Syarat Utama Wakil Rakyat

CALON Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur Agus Rahardjo berkomentar atas putusan Bawaslu Jatim terkait pelanggaran syarat pendaftaran Kondang Kusumaning Ayu dalam Pemilihan Anggota DPD RI 2024.

Kondang terbukti bersalah melanggar PKPU Pasal 180 Huruf K. Kondang tidak mengundurkan diri dari statusnya sebagai staf atau tenaga ahli (TA) di lembaga negara bernama DPD ketika mencalonkan. Kondang hingga bulan Mei 2024, tercatat masih menjabat sebagai staf aktif anggota DPD RI 2019-2024 Evi Zaenal Abidin.

Menurut Agus, ketidakjujuran Kondang patut disayangkan. Sebab, kejujuran adalah bekal utama sebagai wakil rakyat atau pejabat publik apapun.

“Ya untung ada yang tahu. Sehingga bisa terbongkar ketidakjujurannya. Menurut saya, syarat utama menjadi wakil rakyat itu jujur atau berintegritas dan kompeten. Lha jadi wakil rakyat kok memanipulasi identitas, itu kan sangat tidak jujur,” ujarnya seperti dilansir Detik.com pada Rabu (22/5/2024) malam.

“Apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu yang sudah dengan tegas memutuskan yang bersangkutan melanggar persyaratan (dasar) administrasi,” imbuhnya.

Soal potensi atau peluang Agus untuk melenggang dan menggantikan Kondang jika digugurkan dari pencalonannya, dia enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan segala keputusannya kepada pihak yang berwenang.

“Biar secara alamiah berjalan sesuai aturan,” hemat Agus.

Seperti yang diketahui, dalam Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Jatim 2024, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berada di urutan kelima dengan raihan sekitar 2,3 juta suara.

Perolehan suara Agus tepat berada di bawah Kondang yang menempati kursi terakhir DPD RI dari Jatim, yakni di urutan keempat dengan sekitar 2,5 juta suara. Kondang sendiri dalam Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 berhasil masuk 4 besar dan lolos ke Senayan.

Sebelumnya, Bawaslu Jatim telah membacakan putusannya terhadap kasus pelanggaran Kondang Kusumaning Ayu. Calon anggota DPD RI terpilih itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pendaftaran menjadi peserta Pemilu 2024.

“Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Anggota Bawaslu Jatim Ruzmifahrizal Rustam, Senin (20/5/2024).

Menerima putusan itu, KPU Jatim mengaku pihaknya masih akan mengkaji dan membahas soal putusan dari Bawaslu Jatim tersebut.

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam mengatakan pihaknya juga masih akan berkonsultasi dengan KPU RI. Terutama terkait konsekuensi atau penindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggaran tersebut.

“Tidak bisa segera disimpulkan secara gegabah. Tidak bisa (menyimpulkan) berandai-andai, karena menyangkut sikap resmi atas putusan resmi, jadi kami harus konsultasikan dulu. Kami akan bahas dulu,” terangnya, Senin (20/5/2024).

Reporter: Ubay NA 

Editor: Aan Hariyanto 

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer