Aktivasi Rekening PIP Tak Sama dengan Pencairan Dana, Ini Prosedurnya

MAKLUMAT — Video seorang siswa yang datang ke bank menggunakan ambulans di Lubuk Pakam memicu perhatian publik terhadap proses Program Indonesia Pintar (PIP). Peristiwa itu sekaligus menunjukkan masih adanya anggapan bahwa aktivasi rekening identik dengan pencairan dana, padahal keduanya merupakan tahapan yang berbeda.

Aktivasi rekening adalah proses untuk memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan yang aktif sebagai sarana penyaluran bantuan PIP. Dana bantuan baru dapat diterima setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan pemerintah menyalurkan dana ke rekening sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik yang telah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian sehingga berhak menerima penyaluran dana.

Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif akan masuk dalam SK Nominasi dan harus menyelesaikan aktivasi rekening sebelum dapat mengikuti tahapan penyaluran berikutnya.

Untuk tahun 2026, batas akhir aktivasi rekening PIP ditetapkan hingga Desember 2026. Meski demikian, penerima dan orang tua disarankan tidak menunda proses tersebut agar memiliki waktu apabila diperlukan perbaikan data atau kelengkapan administrasi.

Baca Juga  BNI Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda lewat Lampung Financial Festival 2026

Sebelum mendatangi bank, peserta didik dan orang tua perlu berkoordinasi dengan satuan pendidikan untuk memastikan status penerima sekaligus menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut umumnya meliputi identitas penerima, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan aktivasi dari sekolah, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank penyalur.

Bank kemudian melakukan verifikasi identitas dan kesesuaian data sebelum rekening diaktifkan. Rekening yang telah aktif selanjutnya menjadi tujuan penyaluran dana PIP setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima. Artinya, tanggal aktivasi rekening tidak menentukan kapan bantuan dapat dicairkan.

Ketentuan PIP juga mengatur mekanisme bagi peserta didik yang tidak dapat hadir langsung ke bank. Dalam kondisi tertentu, aktivasi rekening dapat dilakukan melalui mekanisme kuasa kepada kepala satuan pendidikan yang dapat disubstitusikan kepada guru, tenaga kependidikan, atau kepala satuan pendidikan lain sesuai persyaratan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat digunakan, antara lain, bagi peserta didik yang sedang sakit, penyandang disabilitas, tinggal di wilayah yang sulit dijangkau, atau menghadapi kondisi khusus lainnya.

Selain itu, setiap bank penyalur dapat memiliki prosedur layanan tersendiri bagi nasabah dengan kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus. Karena itu, keluarga disarankan menghubungi kantor cabang terlebih dahulu untuk mengetahui layanan yang tersedia dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca Juga  Wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026