MAKLUMAT — Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idul Fitri 2026. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengaturan pembagian takjil agar tidak dilakukan sembarangan di jalan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta masyarakat menyalurkan takjil maupun makan gratis untuk buka puasa dan sahur melalui masjid, musala, serta lembaga sosial atau keagamaan. Kebijakan ini bertujuan mencegah kemacetan lalu lintas dan kerumunan di jalan raya.
Selain itu, Pemkot tetap memperbolehkan restoran, kafe, dan warung beroperasi selama Ramadan. Namun pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari agar kegiatan tidak mencolok.
Dalam edaran tersebut, tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke, spa, dan panti pijat diminta menutup operasional selama Ramadan, termasuk yang berada di hotel. Sementara bioskop dilarang beroperasi pada jam utama ibadah, mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB.
Pemkot juga melarang keras pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan untuk mencegah kebakaran. Orang tua dan sekolah diminta ikut mengawasi remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, gangster, maupun perjudian.
Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkot bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Surabaya. Masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 112 atau 110 jika terjadi situasi darurat.
Pemkot menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.***













