Bagaimana Muhammadiyah Jatim Melihat Banpres Sapi Kurban dari APBN?

Banpres sapi kurban

MAKLUMAT — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, Prof Achmad Zuhdi Dh menilai pengadaan sapi kurban melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam skema Bantuan Presiden (Banpres) pada dasarnya dapat dibenarkan menurut syariat Islam.

Kendati demikian, kebolehan dari sisi fikih tidak berarti bahwa kebijakan Banpres sapi kurban ini tertutup dari ruang diskusi serta evaluasi publik. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mempertanyakan hal ini.

“Pengadaan sapi kurban melalui APBN dalam skema Banpres pada dasarnya dapat dibenarkan menurut syariat Islam apabila dipahami sebagai program kemaslahatan publik, bukan sebagai kurban pribadi Presiden,” ujarnya kepada wartawan Maklumat.id pada Senin (1/6/2026).

Zuhdi menjelaskan, kurban merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Dalam pandangan mayoritas ulama, ibadah kurban berstatus sunnah muakkadah bagi umat Islam yang mampu.

Ia menambahkan, syariat juga menegaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari harta yang halal dan sah. Karena itu, apabila seorang presiden atau pejabat negara berkurban atas nama pribadi, hewan kurban tersebut harus dibeli menggunakan dana pribadi, bukan dana negara yang merupakan milik publik.

Baca Juga  Gaungkan Ekoteologi dan Tugas Kekhalifahan, PWM Jatim Gelar Kajian Ramadan 1447 Hijriah di Jember Akhir Pekan Ini

“Apabila Presiden atau pejabat negara ingin berkurban atas nama pribadi, maka hewan kurban tersebut harus dibeli dari harta pribadinya, bukan dari APBN,” katanya.

Berbeda dengan Kurban Individu

Menurut Zuhdi, persoalan Banpres sapi kurban berbeda dengan kurban individu. Program tersebut merupakan bantuan pemerintah yang menggunakan instrumen kurban sebagai sarana pelayanan sosial dan keagamaan bagi masyarakat.

Karena itu, penilaiannya tidak cukup menggunakan fikih kurban individu, tetapi juga perlu mempertimbangkan fikih siyasah atau tata kelola pemerintahan dalam Islam. Zuhdi menjelaskan bahwa dalam fikih siyasah, harta negara pada dasarnya diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat.

Prinsip tersebut tercermin dalam kaidah yang menyatakan bahwa kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan. Selama program bantuan hewan kurban bertujuan memperkuat syiar Islam, membantu masyarakat memperoleh daging kurban, serta meningkatkan solidaritas sosial, maka tujuan tersebut termasuk kemaslahatan yang diakui syariat.

“Dalam fikih siyasah, harta negara pada dasarnya diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat,” jelas Guru Besar Bidang Sejarah Intelektual Islam Klasik UINSA tersebut.

Zuhdi juga mengutip pandangan ulama fikih klasik yang memberikan ruang bagi pemimpin untuk menggunakan dana Baitul Mal guna penyelenggaraan kurban bagi kaum Muslimin ketika kondisi keuangan negara mencukupi.

Baca Juga  Muhammadiyah Jatim: Konflik Kepala Daerah Cederai Amanah Rakyat

Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan dana publik untuk program kurban bukanlah konsep yang asing dalam khazanah hukum Islam. Selain memiliki landasan fikih, ia menilai Banpres sapi kurban juga dapat dilihat dari perspektif maqashid syariah.

Program tersebut dinilai mendukung penguatan syiar Iduladha, membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok kurang mampu, hingga memperkuat solidaritas sosial melalui distribusi daging kurban.

“Kebijakan tersebut tidak dapat disamakan dengan seseorang berkurban menggunakan harta orang lain tanpa izin. Sebab APBN merupakan dana publik yang secara hukum memang dikelola pemerintah untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

“Dengan demikian, yang dinilai bukan semata-mata bentuk kurbannya, tetapi tujuan, mekanisme, dan kemaslahatan yang dihasilkan,” imbuhnya.

Bukan Berarti Tidak Boleh Dikritik

Zuhdi menegaskan bahwa kebolehan dari sisi fikih tidak berarti kebijakan Banpres sapi kurban ini tertutup dari ruang diskusi publik. Menurutnya, masyarakat tetap berhak mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran negara.

“Masyarakat tetap memiliki hak untuk mempertanyakan apakah pengalokasian dana sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban telah sejalan dengan kondisi keuangan negara serta berbagai kebutuhan rakyat yang juga memerlukan perhatian,” katanya.

Baca Juga  ​Rp100 Miliar APBN untuk 1.098 Sapi Premium Presiden, Istana Jamin Penyebaran Merata

Ia menilai perdebatan mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban sebaiknya ditempatkan secara proporsional. Dari sisi syariat, terdapat landasan yang mendukung kebolehannya.

Namun dari sisi kebijakan publik, hal-hal seperti efektivitas program, skala prioritas anggaran, serta tingkat kemanfaatannya bagi masyarakat tetap dapat dievaluasi.

Zuhdi menegaskan bahwa dalam metodologi istinbat Majelis Tarjih Muhammadiyah, penetapan hukum tidak hanya bertumpu pada teks secara literal. Berdasarkan pendekatan tersebut, pengadaan sapi kurban oleh negara melalui APBN dapat dipandang sebagai kebijakan publik yang sah.

“Selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.