Capres Wajib Didukung 2 Fraksi, Saiful Mujani: Bukan Jaminan Pemerintahan Efektif

syaiful mujani

MAKLUMAT — Calon Presiden (Capres) wajib mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR menjadi salah satu wacana baru setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold. Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Prof. Saiful Mujani menilai syarat tersebut belum tentu membuat pemerintahan berjalan lebih efektif.

Saiful mempertanyakan anggapan bahwa semakin tinggi ambang batas pencalonan atau keterwakilan partai otomatis membuat pemerintahan lebih efektif. Hubungan tersebut perlu dibuktikan melalui pengalaman empiris, bukan sekadar asumsi politik.

“Bukti empirik menunjukkan tidak ada hubungan antara threshold dengan efektivitas pemerintahan,” ujar Saiful, Selasa (22/9/2026).

Untuk menjelaskan pandangannya, Saiful membandingkan sistem politik Belanda dan Turki. Ia menyebut Belanda tidak menerapkan ambang batas seperti yang berlaku di Turki.

“Belanda yang tak menganut threshold lebih efektif daripada Turki yang threshold-nya 7-10 persen,” katanya.

Menurut Saiful, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pemerintahan tidak dapat semata-mata diukur dari tinggi atau rendahnya threshold.

Ia juga menyebut kondisi sosial dan ekonomi Belanda lebih maju dibandingkan Turki.

“Belanda ternyata lebih maju sosial ekonominya daripada Turki,” ujarnya.

Saiful kemudian mengkritik kecenderungan menjadikan presidential threshold maupun parliamentary threshold sebagai instrumen untuk membatasi pencalonan politik.

Baca Juga  MK Akan Bacakan Putusan Dismissal, Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari

Threshold lebih karena nafsu ingin monopoli di segelintir penguasa,” tandasnya.

Wacana Dua Fraksi Muncul

Wacana capres wajib memperoleh dukungan minimal dua fraksi di DPR muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain baru pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029.

Salah satu persoalan yang kini dibahas adalah bagaimana memastikan mekanisme pencalonan tetap memberikan ruang bagi partai politik sekaligus tidak membatasi pilihan masyarakat.

Sementara itu, Pengamat Politik Adi Prayitno menilai apabila syarat dukungan berbasis fraksi diterapkan, partai politik yang memiliki kekuatan di parlemen tetap memegang kendali penting dalam menentukan pasangan calon.

“Kendali permainan itu tetap di partai politik parlemen,” ujar Adi.

Adi mengungkapkan perubahan mekanisme pencalonan tidak otomatis membuat seluruh figur memiliki kesempatan yang sama untuk maju dalam Pilpres. Figur yang tidak memiliki kendaraan politik atau berasal dari partai tanpa representasi di DPR tetap menghadapi persoalan dalam memperoleh dukungan.

Setelah Presidential Threshold Dihapus

Penghapusan presidential threshold oleh MK membuka kembali perdebatan mengenai bagaimana mekanisme pencalonan presiden seharusnya dirancang.

Persoalannya kini bukan hanya mengenai ada atau tidaknya ambang batas, tetapi juga mengenai siapa yang dapat mengusung pasangan calon dan sejauh mana partai politik di parlemen memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Baca Juga  Minta DPR dan KPU Tunduk Pada Putusan MK, Massa Buruh Gelar Unjuk Rasa Besok

Wacana dukungan minimal dua fraksi menjadi salah satu opsi yang tengah diperbincangkan. Namun, gagasan tersebut masih berupa wacana dan belum menjadi ketentuan resmi pencalonan Pilpres 2029.

Jangan Sampai Ganti Istilah, tetapi Tetap Membatasi

Penghapusan presidential threshold seharusnya dibaca sebagai perubahan penting dalam desain pencalonan presiden. Namun, ketika aturan lama diganti dengan persyaratan dukungan baru, substansi pembahasannya tetap sama: seberapa luas ruang yang tersedia bagi calon presiden untuk masuk ke dalam kontestasi.

Wacana dua fraksi memperlihatkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan membangun dukungan politik di parlemen dan kebutuhan membuka ruang pencalonan yang lebih luas.

Karena itu, pembahasan aturan baru tidak cukup berhenti pada pertanyaan berapa fraksi yang harus mendukung seorang capres. Publik juga perlu melihat bagaimana mekanisme tersebut memengaruhi pilihan calon, posisi partai politik, serta ruang partisipasi masyarakat dalam Pilpres 2029.

Untuk saat ini, syarat dukungan minimal dua fraksi masih merupakan wacana. Ketentuan final mengenai mekanisme pencalonan presiden akan bergantung pada pembahasan dan aturan pemilu yang berlaku.