Dilema Supremasi Hukum: Antara Legal Truth dan Social Truth

Supremasi hukum. (Ilustrasi diolah menggunakan SORA)

MAKLUMAT — Perkembangan era digital hari ini memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap supremasi hukum di Indonesia. Dampak besar yang dialami hari ini adalah melemahnya respon penegakan hukum.

Hal tersebut terjadi karena perkembangan teknologi dan respons masyarakat dalam menyebarkan peristiwa hukum yang sangat cepat, sehingga hal tersebut juga berdampak dalam mengambil putusan pengadilan. Putusan tidak lagi disahkan oleh hakim, akan tetapi juga divonis oleh opini publik. Dengan melihat situasi ini, supremasi hukum kita tentunya menghadapi dilema yang sangat serius, pertanyaanya, apakah kebenaran hukum masih menjadi penentu utama dalam mengadili perkara, atau justru sudah mengalami pergeseran keranah kebenaran sosial?

Penulis: Ahmad Asha Rifaldi. *)
Penulis: Ahmad Asha Rifaldi. *)

Jika kebenaran sosial sudah mendominasi dalam mengambil putusan maka dapat dipastikan prinsip negara hukum yang sudah termuat di dalam konstitusi tidak menjadi ciri negara hukum.

Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, di mana dari pasal tersebut berprinsip bahwasannya segala tindakan harus tunduk pada hukum. Termuat juga dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan prinsip equality before the law. Jika prinsip tersebut tidak berjalan sesuai dengan rule of law, maka asas kepastian hukum hanya menjadi angan-angan.

Fakta dalam implementasinya dapat kita lihat, bahwasannya banyak kasus besar yang hanya diungkap jika sudah “viral” di media sosial saja, lantas kasus kecil sering diabaikan. Hal ini dapat diartikan bahwa aparat pengak hukum “hanya” terlihat responsif ketika muncul tekanan dari publik yang menggugat, tetapi lambat ketika perkara berjalan tanpa sorotan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah hukum ditegakkan karena norma, atau karena atensi publik?

Baca Juga  Demokrasi, Janji Manis, dan Realita yang Pahit

Adanya pergeseran ini menjadi membahayakan supremasi hukum saat ini, karena pada prinsipnya supremasi hukum tidak boleh tunduk pada perspektif opini publik, harus berjalan sesuai dengan rule of law. “Salus populi suprema lex esto”, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Adagium ini lebih mengartikan dalam konteks tekanan sosial menjadi problem solving ketika hukum formal gagal dalam memberikan rasa keadilan. Maka dari fenomena tersebut menghadirkan dilema antara legal truth dan social truth.

Teori Gustav Radbruch dalam trias nilai hukum menjelaskan bahwasanya hukum harus memiliki perinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sehingga ketia supremasi hukum terlalu menekan pada kepastian formal, maka risiko yang terjadi adalah hukum akan kehilangan legitimasi sosial dan jika terlalu tunduk pada tekanan sosial, maka hukum akan kehilangan rules-nya.

Dilema yang terjadi saat ini bukan hanya prosedur saja, melainkan soal legitimasi hukum. Ketika publik merasa hukum hanya adil setelah viral, maka sesungguhnya yang sedang diuji adalah kepercayaan terhadap institusi hukum itu sendiri. Ini mencerminkan bahwasanya kedaulatan hukum beracuan pada viralitas dan tekanan publik.

Supremasi Hukum yang Dipertanyakan

Semboyan negara hukum bukan hanya sekadar tulisan yang termaktub dalam konstitusi, melainkan menjadi cerminan bagi negara. Jika pada kedudukanya hukum merupakan aturan dasar dan menjadi acuan, maka seharusnya supremasi hukum wajib menjadi pedoman bukan berlandaskan pada tekanan publik.

Baca Juga  Soroti Teror ke Institusi Pers, Busyro Muqoddas: Kritik Itu Memperkuat Demokrasi

Realitas hari ini juga menjadi cerminan bahwasannya Indonesia masih menghadapi dilema dalam penegakkan keadilan, karena masih kerap dipertontonkan banyaknya kasus hukum yang tidak sesuai dengan prinsip equality bifore the law. Ini menunjukkan bahwasannya hukum hanya terlihat selektif dan tidak merata, sehingga ketika hukum formal gagal dalam menghadirkan keadilan yang sama, maka suara rakyatlah yang menjadi moral dalam penyuarakan keadilan.

Hans kalsen dalam Pure Theory of Law juga menegaskan bahwa hukum harus berdiri sendiri tanpa adanya campuran dari tekanan sosial dan moral. Kebenaran juga lahir dari norma bukan dari opini publik.

Jika penegakkan hukum hanya dilihat dari sisi viralnya saja, maka yang bekerja bukan norma melainkan hanya pandangan persepsi publik saja.

Menilai Keadilan Tanpa Kepastian

Adanya KUHP baru menjadi tantangan dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam KUHP baru terdapat muatan nilai moral dan aturan dalam tatanan masyarakat. Secara konseptual hal ini lebih masuk dalam pendekatan social truth. Akan tetapi, dalam ruang penerapanya terdapat beberapa pasal yang menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga juga menimbulkan risiko dalam memberikan putusan keadilan.

Jika dicermati lebih mendalam terdapat konsep due process of law, di mana keadilan harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan kepastian yang bersifat adil. Konsep tersebut juga menilai bahwasanya jika hanya menunggu munculnya tekanan publik maka keadilan yang diberikan hanya keadilan sesaat saja, akan tetapi resiko yang dihadapi adalah retaknya sistem hukum dalam jangka panjang.

Baca Juga  Putusan MK dan Tantangan Bagi Sekolah Swasta Menjaga Mutu Pendidikan

Permasalahan supremasi hukum hari ini terletak pada legal truth dan social truth. Pada dasarnya terbentuknya legal truth itu dari pembuktian, prosedur dan norma yang tertulis. Sedangkan social truth muncul dari opini dan persepsi publik antara benar atau salah. Karena pada prinsipnya negara hukum bukan bertumpuan pada viralitas, melainkan tunduk dan tegak pada aturan hukum, tetapi juga tidak boleh tuli terhadap jeritan keadilan sosial.

Supremasi hukum hadir bukan hanya formalitas aturan saja. Supremasi hukum berjalan bukan atas dasar sorotan publik, tetapi hadir untuk menegakkan keadilan yang sama. Jika keadilan hanya dinilai dari viralnya saja maka yang kita hadapi sesunggungnya adalah krisis hukum di negara hukum. Maka yang akan terjadi adalah supremasi hukum akan kehilangan maknanya.

Dalam menghadapi trasformasi era digital, kita dapat pelajari prinsip yang dibawa oleh pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan, yaitu semangat tajdid yang berlandaskan pada akal sehat, moralitas dan keadilan. Bukan berarti membenarkan tekanan publik, tapi pembaharuan yang menjunjung etika. Bahkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, juga telah berulang kali menyampaikan kedewasaan bersikap dalam berdemokrasi di ruang digital, serta memegang prinsip tabayyun sebelum mengambil keputusan dalam menghadapi derasnya informasi.