Dishub Surabaya Pastikan Bagi Hasil 40 Persen untuk Jukir Cair Maksimal H+1

jukir

MAKLUMAT — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memastikan juru parkir (jukir) tetap mendapat kepastian atas bagian pendapatan dari pembayaran parkir setelah sistem digitalisasi diterapkan. Pemkot Surabaya menyebut bagian pendapatan untuk jukir sebesar 40 persen akan dicairkan paling lambat 24 jam setelah transaksi.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan sistem pembayaran non tunai kini didukung sistem digital dan tim teknologi informasi. Sistem tersebut digunakan untuk mencatat transaksi sekaligus mengatur pencairan bagi hasil kepada jukir.

“Skema 40 persen bagi hasil pendapatan parkir diterimakan langsung kepada jukir paling lambat 24 jam (H+1). Kami menjamin transaksi non tunai dan penukaran voucher terdata secara real-time dan transparan,” kata Trio dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Pembayaran parkir saat ini dapat dilakukan melalui QRIS maupun voucher. Dishub menyediakan voucher untuk masyarakat yang belum menggunakan pembayaran digital. Cara ini juga ditujukan untuk menghindari pembayaran tunai tanpa tanda bukti resmi.

Trio mengatakan digitalisasi tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Dishub juga melibatkan perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan untuk mengawasi pelaksanaan sistem parkir di lapangan.

Baca Juga  Sebelas Juru Parkir Liar di Surabaya Diamankan

“Kami menjalankan apa yang diinginkan oleh warga Kota Surabaya. Format terbaik yang kami wujudkan adalah melalui digitalisasi parkir dengan handphone, QRIS, maupun voucher parkir,” ujar Trio.

Dishub Surabaya juga sedang menyempurnakan sistem pencatatan voucher parkir. Aplikasi tersebut akan mencatat keluar-masuk voucher dan diintegrasikan dengan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dishub menargetkan sistem itu dapat digunakan dalam waktu satu minggu.

Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan membuat arsip voucher lebih tertata dan memudahkan pengawasan terhadap peredarannya. Dishub juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada jukir atau petugas lapangan yang tidak mengikuti aturan.

“Kami terus melakukan perbaikan. Ke depan, pengeluaran voucher akan terdata penuh lewat aplikasi agar arsip dan lalu lintas pencatatannya semakin rapi. Jika ada oknum jukir atau petugas di lapangan yang tidak tertib aturan, kami tak segan memberikan sanksi tegas,” tegas Trio.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki