23.6 C
Malang
Sabtu, November 23, 2024
KilasDPP IMM Sebut Gugatan Terhadap Anwar Abbas untuk Kaburkan Proses Hukum Panji...

DPP IMM Sebut Gugatan Terhadap Anwar Abbas untuk Kaburkan Proses Hukum Panji Gumilang

Abdul Musawir Yahya.

PIMPINAN Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. Panji Gumilang menuntut ganti rugi senilai Rp 1 triliun atas kerugian material dan imaterial.

Menanggapi gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum itu, Ketua Umum DPP IMM Abdul Musawir Yahya mengatakan, gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang tidak tepat.

Dia menilai, statement yang dilontarkan oleh Anwar Abbas yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu adalah sesuatu yang sudah tepat dan sesuai konteks. Sebab, Anwar Abbas hanya merespons ucapan “Saya Komunis” dari Panji Gumilang yang sempat viral.

Menurut Abdul, pernyataan Anwar Abbas itu adalah semata-mata untuk menyelamatkan umat Islam dari pengaruh ajaran yang menyimpang dari Islam. “Itu hanya meng-counter ucapan Panji Gumilang yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya kepada Maklumat.id.

Abdul mengungkapkan, gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI patut diwaspadai sebagai bentuk pengalihan isu dan upaya pengaburan atas proses hukum yang tengah dihadapi oleh Pimpinan Pesantren Al Zaytun tersebut. “Patut untuk diwaspadai, ini sebagai upaya pengalihan isu atas proses hukum yang sedang dijalani Panji Gumilang. Umat jangan terkecoh,” tegasnya.

Maka dari itu, DPP IMM meminta Polri agar segera menangkap Panji Gumilang. Sebab, dikhawatirkan ke depan kelakuan Panji di Al Zaytun itu berakibat kegaduhan semakin meluas di tengah masyarakat. “Segera proses kasus Panji Gumilang. Supaya publik tenang. Sekarang kan memasuki tahun politik, di mana isu agama berpotensi sebagai pemecah masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, Pengurus MUI, Masduki menyatakan bahwa melaporkan atau mengajukan gugatan secara hukum adalah hak setiap warga negara yang dijamin dan pihaknya mengaku siap dengan hal tersebut. “Ini adalah negara hukum, setiap orang punya hak menuntut, kami menyilahkan untuk menuntut,” ujarnya.

Meski demikian, dia berpendapat, bahwa apa pernyataan yang disampaikan oleh Anwar Abbas merespon ucapan viral Panji Gumilang itu adalah dalam konteks mengklarifikasi dan mengayomi umat. “Setahu saya yang dilakukan oleh Pak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin klarifikasi, bukan untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan Pak Panji Gumilang,” terangnya.

Menurut Masduki, sosok Anwar Abbas sebagai seorang pejuang Islam berupaya untuk melindungi umat dan kepentingan agama. “Pak Anwar Abbas dalam konteks ini beliau adalah pejuang Islam dan dalam konteks melindungi masyarakat untuk kepentingan Islam,” tuturnya.

Sebelumnya, Anwar Abbas enggan berbicara banyak terkait gugatan tersebut. Namun, dia mengaku siap menjalani prosedur hukum yang berlaku. “Saya taat dan menghormati hukum,” tegasnya singkat.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang sendiri hingga kini masih menjalani proses hukum di Mabes Polri. Ia diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus pencemaran dan penistaan agama. Kasus tersebut juga melebar dalam dugaan menjadi pimpinan NII KW9. Sampai saat ini Panji Gumilang belum juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Reporter: Ubay

Editor: Aan Hariyanto

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer