Dukungan Pertamina Sebagai BUK Migas di Bawah Presiden Menguat

MAKLUMAT — Dorongan menjadikan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas di bawah Presiden mengemuka dari berbagai kalangan. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), ekonom konstitusi Defiyan Cori, dan pengamat energi Sofyano Zakaria sama-sama menekankan pentingnya memperkuat peran Pertamina sebagai perusahaan migas nasional.

FSPPB mendesak agar gagasan tersebut diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pertamina perlu mendapat mandat sebagai National Oil Company (NOC) yang mengintegrasikan pengelolaan migas dari hulu hingga hilir, dengan arah kebijakan langsung di bawah Presiden.

FSPPB telah mengajukan perubahan terhadap draf RUU Migas versi 15 Agustus 2026 melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Empat usulan utamanya mencakup penguatan mandat Pertamina sebagai NOC, prioritas pengelolaan wilayah kerja strategis, integrasi kegiatan hulu dan hilir, serta penguatan fungsi pengawasan sektor hilir.

Pada Pasal 4, FSPPB mengusulkan penegasan mandat Pertamina sebagai NOC untuk melaksanakan kegiatan eksploitasi berdasarkan konsesi nasional. Pemerintah tetap menjalankan fungsi kebijakan, pengaturan, administrasi, dan pengawasan.

Pada Pasal 10, FSPPB mengusulkan prioritas bagi NOC dalam pengelolaan wilayah kerja strategis dan wilayah kerja yang kontraknya berakhir. Prioritas tersebut mempertimbangkan kepentingan nasional, kemampuan teknis, kelayakan ekonomi, dan tata kelola yang baik.

Baca Juga  Mengembalikan Kedaulatan yang Tergadai: RUU Migas Perlu Berkiblat pada UU No. 8/1971

Pada Pasal 11, FSPPB mendorong agar Pertamina dapat menjalankan kegiatan hulu dan hilir dalam satu arsitektur perusahaan yang terintegrasi. Pemisahan fungsi dan pembukuan tetap diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Adapun pada Pasal 70, FSPPB mengusulkan agar fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan hilir dijalankan melalui kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, dengan unit pelaksana yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

Keempat usulan itu diarahkan untuk memperkuat posisi Pertamina sekaligus memastikan negara tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan migas.

Ekonom konstitusi Defiyan Cori menilai pengelolaan hulu migas sebagai faktor produksi strategis perlu diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN). Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 yang memberikan Pertamina posisi kuat dalam pengelolaan industri migas secara terintegrasi.

“Mandat pengelolaan sektor hulu migas sebagai faktor produksi penting harus diberikan kepada BUMN,” kata Defiyan dalam keterangannya pada September 2026.

Menurut Defiyan, pembahasan RUU Migas perlu mengevaluasi desain kelembagaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia mengingatkan agar pemisahan berbagai fungsi strategis tidak kembali melemahkan peran perusahaan migas nasional.

Baca Juga  Jalankan Perintah Prabowo, Menteri Bahlil Lahadalia Naikkan Status 375 Ribu Pengecer Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg

Momentum Memperkuat Kedaulatan Energi

Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria. Ia mengusulkan Pertamina ditetapkan sebagai BUK Migas sekaligus NOC Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kalau kita ingin bicara kedaulatan energi dan swasembada energi, maka negara harus mempunyai satu NOC yang kuat. Pertamina harus diberi mandat yang jelas sebagai BUK Migas dan berada di bawah kendali penuh Presiden,” ujar Sofyano.

Sofyano menegaskan penguatan Pertamina tidak berarti menghilangkan pengawasan negara. Sebaliknya, perusahaan yang mengelola kekayaan negara harus diawasi secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa kehilangan kemampuan menjalankan mandat strategisnya.

Gagasan integrasi migas juga menjadi bahan kajian akademik. Sejumlah penelitian, termasuk karya Ibnu Sina Chandranegara dan Zainal Arifin Hoesein pada 2019 serta Luqman Adhicahyono pada 2021, membahas persoalan tata kelola pasca-UU Migas 2001 dan alternatif sistem pengelolaan yang terintegrasi.

Bagi FSPPB, pembahasan RUU Migas menjadi momentum untuk memastikan Pertamina memiliki kedudukan dan mandat yang jelas dalam strategi energi nasional. Pembentukan BUK Migas di bawah Presiden perlu disertai desain kelembagaan yang memperkuat perusahaan migas nasional, bukan sekadar mengubah struktur organisasi.

Baca Juga  Antrean BBM di Singaraja Ganggu Ekonomi Warga, IMM Buleleng Desak Pemerintah Bertindak

FSPPB mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai BUK sekaligus NOC yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan mandat tersebut, Pertamina diharapkan mampu menjalankan peran strategis dalam pengelolaan sumber daya migas, mendukung ketahanan energi, dan memastikan manfaat kekayaan alam kembali sebesar-besarnya kepada rakyat.

“Sikap FSPPB jelas dan tegas, terus memperjuangkan kembali kedaulatan ekonomi, kedaulatan energi di bawah arahan langsung Presiden RI,” kata Arie.