Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar Milik Febrie Adriansyah Diduga Mahar Jabatan, Aktivis: Usut Dugaan Makelar Kekuasaan

febrie adriansyah

MAKLUMAT – Penemuan brankas berisi emas batangan 74 kilogram, dan uang tunai Rp476 miliar dalam berbagai mata uang asing yang diduga berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan publik.

Aktivis senior Sarman El Hakim menilai penyidikan tidak cukup berhenti pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun asal-usul kepemilikan aset. Aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan motif lain di balik penyimpanan harta bernilai fantastis tersebut.

“ Aset itu bisa saja berkaitan dengan dugaan mahar jabatan untuk meraih kursi Jaksa Agung. Kalau memang ada dugaan mahar jabatan, itu juga harus diusut sampai tuntas,” tegasnya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Sarman, isu mengenai ambisi Febrie Adriansyah menjadi Jaksa Agung telah lama beredar di kalangan tertentu sehingga seluruh kemungkinan patut ditelusuri secara profesional.

Angka 74 Kilogram Dinilai Layak Didalami

Selain nilai aset yang sangat besar, Sarman juga menyoroti jumlah emas batangan yang disita, yakni tepat 74 kilogram.

Ia menduga angka tersebut bukan sekadar kebetulan dan bisa saja memiliki makna tertentu yang berkaitan dengan pihak penerima apabila benar terdapat dugaan praktik makelar jabatan.

Baca Juga  Daftar Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Lolos Seleksi Administrasi

Sarman meminta penyidik menelusuri seluruh petunjuk yang muncul dalam proses penyidikan agar tidak ada fakta penting yang terlewat.

Momentum Bongkar Dugaan Korupsi di Lingkaran Elite

Sarman menilai perkara yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi, yang melibatkan elite kekuasaan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup.

Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen, transparan, dan berani mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

Ujian Penegakan Hukum yang Menyentuh Elite

Kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah kini memasuki fase yang lebih sensitif. Munculnya dugaan mengenai mahar jabatan memang masih sebatas opini narasumber dan belum dibuktikan melalui proses hukum. Namun, pernyataan tersebut menambah tekanan agar penyidik membuka seluruh kemungkinan motif, termasuk dugaan adanya jejaring kekuasaan di balik kepemilikan aset fantastis itu.

Bagi publik, transparansi penyidikan akan menjadi ukuran utama apakah penegakan hukum benar-benar mampu menyentuh kalangan elite atau berhenti pada pelaku utama saja.