MAKLUMAT — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong penguatan politik yang humanis dan peningkatan partisipasi generasi muda dalam demokrasi. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan anak, terutama anak berkebutuhan khusus yang rentan mengalami perundungan. Hal itu ia sampaikan dalam peringatan HUT ke-22 DPD RI di Gedung DPD RI Jawa Timur, Sabtu (24/10/2026).
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu mengapresiasi kinerja DPD RI dalam memperkuat hubungan di tingkat pimpinan. Ia berharap lembaga perwakilan daerah tersebut terus meningkatkan kinerja dan memperluas sosialisasi mengenai tugas serta fungsinya agar masyarakat memahami peran DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
“Tentunya saya mengapresiasi kinerja DPD RI agar terus berupaya memperkuat hubungan baik di tingkat pimpinan,” ujarnya.
Menurut Ning Lia, pendekatan humanis diperlukan agar lembaga perwakilan daerah semakin dekat dengan masyarakat. Ia juga mengajak generasi muda untuk mengambil bagian dalam kehidupan politik dan tidak bersikap apatis terhadap proses demokrasi. Anak muda, menurutnya, perlu berani menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran, termasuk dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Ia berharap peningkatan kinerja DPD RI dapat berjalan seiring dengan semakin kuatnya perhatian terhadap kebutuhan masyarakat di setiap daerah. Aspirasi warga, kata dia, perlu menjadi pertimbangan dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
“Kita berharap DPD RI semakin memiliki kinerja yang semakin bagus karena kita berbicara tentang kepentingan daerah,” ujar Ning Lia.
Selain persoalan politik, Ning Lia menyoroti kasus perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih dalam penyelidikan dan berdasarkan informasi yang diterimanya berujung pada meninggalnya korban. Ia menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius agar perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan, dapat diperkuat.
Menurutnya, upaya mencegah perundungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara perlu menjalankan tanggung jawab masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Pengawasan terhadap perilaku anak juga perlu mendapat perhatian agar tindakan perundungan dapat dicegah sejak dini.
“Peristiwa semacam ini harus menjadi perhatian bersama agar perlindungan terhadap anak dapat terus diperkuat,” tegasnya.
Ning Lia turut mendorong penguatan tanggung jawab orang tua dalam mengasuh dan mengawasi anak. Ia menilai kemungkinan pemberian sanksi kepada orang tua perlu diperhatikan apabila terbukti terjadi kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sanksi bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi juga untuk mendorong tanggung jawab dalam pengasuhan. Dengan begitu, orang tua diharapkan lebih memperhatikan perilaku anak dan mengambil langkah ketika menemukan indikasi perundungan.
“Saya berharap ada perhatian terhadap penegakan sanksi bagi orang tua juga, ketika memang ada kelalaian. Bukan berarti kita ingin bersikap keras, bukan. Tetapi ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku perundungan. Kita tidak ingin ada lagi anak-anak yang menjadi korban,” tegasnya.
*) Penulis: Humanika Dian Nusantara












